KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 671 | Religius jangan menerima tugas dan jabatan di luar tarekatnya sendiri tanpa izin dari Pemimpin yang legitim.
| | Kan. 672 | Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, § 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, § 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.
| | Kan. 673 | Kerasulan semua religius pertama-tama terletak dalam kesaksian hidup mereka yang sudah dibaktikan, yang harus mereka pelihara dengan doa dan tobat.
| | Kan. 674 | Tarekat-tarekat yang seutuhnya diarahkan untuk hidup kontemplatif, selalu memperoleh tempat istimewa dalam Tubuh mistik Kristus: sebab mereka mempersembahkan kurban pujian utama kepada Allah, turut menerangi Umat Allah dengan buah-buah kesucian yang melimpah, menggerakkannya dengan teladan mereka dan dengan demikian memperkembangkannya dengan suatu kesuburan kerasulan yang tersembunyi. Karena itu, meski betapapun mendesak kepentingan kegiatan kerasulan, anggota-anggota tarekat itu tidak dapat dipanggil untuk membantu dalam pelbagai pelayanan pastoral.
| << >>
|