Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 668 §1Sebelum profesi pertama para anggota hendaknya menyerahkan pengelolaan harta-bendanya kepada orang yang dikehendakinya, dan menentukan dengan bebas penggunaan serta pemanfaatannya, kecuali konstitusi menentukan lain. Sedangkan surat wasiat yang juga berlaku bagi hukum sipil hendaknya dibuat sekurang- kurangnya sebelum profesi kekal.

Kan. 668 §2Untuk mengubah keputusan itu bila ada alasan wajar dan untuk melakukan suatu tindakan sehubungan dengan harta-benda, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang menurut norma hukum tarekat itu sendiri.

Kan. 668 §3Apapun yang didapat oleh religius baik atas dasar usahanya sendiri maupun atas nama tarekat, menjadi milik tarekat. Apapun yang dihasilkan bagi religius dengan cara apapun atas dasar pensiun, bantuan atau asuransi, menjadi milik tarekat, kecuali ditentukan lain dalam hukum tarekat itu.

Kan. 668 §4Yang dari hakikat tarekatnya harus melepaskan harta- bendanya secara penuh, hendaklah melepaskannya, sedapat mungkin juga dalam bentuk yang berlaku bagi hukum sipil, dan melakukannya sebelum profesi kekal, meskipun baru akan berlaku sejak hari diucapkan profesi tersebut. Hal yang sama hendaknya dibuat oleh orang yang sudah berkaul kekal, yang menurut ketentuan hukum tarekatnya mau melepaskan harta-bendanya, sebagian atau seluruhnya dengan izin Pemimpin tertinggi.

Kan. 668 §5Orang berkaul, yang menurut hakikat tarekat melepaskan secara penuh harta-bendanya, kehilangan kemampuan memperoleh dan memiliki, maka tidak dapat secara sah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaul kemiskinan. Tetapi apa yang diperolehnya sesudah melepaskan itu, menjadi milik tarekat sesuai norma hukum tarekat itu sendiri.

Kan. 669 §1Para religius hendaknya mengenakan pakaian tarekat, yang dibuat menurut norma hukum tarekatnya sendiri, sebagai tanda pembaktian diri dan kesaksian kemiskinan.

Kan. 669 §2Para religius klerikal dari tarekat yang tidak memiliki pakaian khusus, hendaknya mengenakan pakaian klerikal sesuai norma kan.284.

Kan. 670Tarekat harus mencukupi kebutuhan anggota-anggota- nya mengenai semua yang menurut norma konstitusi diperlukan untuk mencapai tujuan panggilannya.

Kan. 671Religius jangan menerima tugas dan jabatan di luar tarekatnya sendiri tanpa izin dari Pemimpin yang legitim.

Kan. 672Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, § 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, § 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.

<<   >>