| Kan. 658 | Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, ง 3.
|
| Kan. 659 ยง1 | Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.
|
| Kan. 659 ยง2 | Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.
|
| Kan. 659 ยง3 | Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.
|
| Kan. 660 ยง1 | Pembinaan itu hendaknya sistematis, disesuaikan dengan daya tangkap anggota, baik spiritual maupun apostolis, doktrinal sekaligus praktis, dan bila berguna juga dengan memperoleh gelar yang sesuai, baik gerejawi maupun sipil.
|
| Kan. 660 ยง2 | Selama waktu pembinaan itu para anggota jangan diserahi jabatan dan karya yang menghalangi pembinaan itu.
|
| Kan. 661 | Selama seluruh hidup para religius hendaknya dengan tekun melanjutkan pembinaan rohani, doktrinal dan praktis; dan para Pemimpin hendaknya menyediakan sarana dan waktu untuk itu.
|
| Kan. 662 | Para religius hendaknya menjadikan hal mengikuti Kristus seperti dinyatakan dalam Injil dan juga diungkapkan dalam konstitusi tarekatnya sebagai hukum tertinggi hidupnya.
|
| Kan. 663 ยง1 | Kontemplasi perkara-perkara ilahi dan persatuan dengan Allah yang terus-menerus dalam doa hendaknya merupakan tugas pertama dan utama bagi semua religius.
|
| Kan. 663 ยง2 | Para anggota sedapat mungkin setiap hari mengambil bagian dalam Kurban Ekaristi, menyambut Tubuh Kristus yang mahakudus dan bersujud pada Tuhan yang hadir dalam Sakramen.
|
| Kan. 663 ยง3 | Hendaknya mereka menyediakan waktu untuk bacaan Kitab Suci dan doa meditasi, merayakan ibadat harian dengan layak menurut ketentuan hukumnya sendiri, dengan tetap berlaku ketentuan bagi klerikus dalam kan. 276, ง 2, 30 serta melakukan latihan-latihan kesalehan lain.
|
| Kan. 663 ยง4 | Hendaknya mereka mengembangkan devosi khusus kepada Santa Perawan Bunda Allah, teladan dan pelindung segenap hidup bakti, juga dengan doa rosario.
|
| Kan. 663 ยง5 | Hendaknya mereka setia melakukan retret tahunan.
|
| Kan. 664 | Para religius hendaknya menekankan pentingnya pertobatan hati terhadap Allah, meneliti batinnya, juga setiap hari, dan sering kali menerima sakramen tobat.
|
| Kan. 665 ยง1 | Para religius hendaknya tinggal di rumah biaranya sendiri dengan menjalani hidup bersama, dan jangan pergi dari rumah tanpa izin Pemimpinnya. Namun jika mengenai kepergian yang lama dari rumah, Pemimpin tinggi, dengan persetujuan dewannya serta atas dasar alasan yang wajar, dapat mengizinkan anggota tinggal di luar rumah tarekat, tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali karena alasan kesehatan, studi atau kerasulan yang dilaksanakan atas nama tarekat.
|
| Kan. 665 ยง2 | Anggota yang secara tidak legitim pergi dari rumah biara dengan maksud untuk melepaskan diri dari kekuasaan Pemimpin, hendaknya dicari oleh Pemimpin dengan penuh keprihatinan dan dibantu agar kembali dan bertahan dalam panggilannya.
|
| Kan. 666 | Dalam menggunakan media komunikasi sosial hendaknya dipelihara diskresi yang semestinya dan dihindari segala sesuatu yang merugikan panggilannya sendiri serta berbahaya bagi kemurnian orang yang sudah dibaktikan.
|