Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 655Profesi sementara hendaknya diucapkan untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh hukumnya sendiri, yang tidak kurang dari tiga tahun dan tidak lebih dari enam tahun.

Kan. 656Untuk sahnya profesi sementara dituntut agar:
10 yang mau mengucapkannya sudah berumur sekurang-kurangnya genap delapan belas tahun;
20 telah menjalani novisiat secara sah;
30 diizinkan dengan bebas oleh Pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan penasihatnya menurut norma hukum;
40 diungkapkan dan diikrarkan tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan;
50 diterima oleh Pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain.

Kan. 657 §1Bila telah habis jangka waktu profesi, religius yang dari kehendak sendiri meminta dan dinilai cakap, hendaknya diizinkan untuk memperbarui profesi atau untuk mengucapkan profesi kekal; kalau tidak, hendaknya ia keluar.

Kan. 657 §2Akan tetapi jika dianggap baik, jangka waktu profesi sementara dapat diperpanjang oleh Pemimpin yang berwenang menurut hukum tarekatnya sendiri, namun sedemikian sehingga seluruh waktu yang mengikat anggota dengan kaul sementara tidak melebihi sembilan tahun.

Kan. 657 §3Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan.

Kan. 658Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, § 3.

Kan. 659 §1Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.

Kan. 659 §2Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.

Kan. 659 §3Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.

Kan. 660 §1Pembinaan itu hendaknya sistematis, disesuaikan dengan daya tangkap anggota, baik spiritual maupun apostolis, doktrinal sekaligus praktis, dan bila berguna juga dengan memperoleh gelar yang sesuai, baik gerejawi maupun sipil.

Kan. 660 §2Selama waktu pembinaan itu para anggota jangan diserahi jabatan dan karya yang menghalangi pembinaan itu.

Kan. 661Selama seluruh hidup para religius hendaknya dengan tekun melanjutkan pembinaan rohani, doktrinal dan praktis; dan para Pemimpin hendaknya menyediakan sarana dan waktu untuk itu.

Kan. 662Para religius hendaknya menjadikan hal mengikuti Kristus seperti dinyatakan dalam Injil dan juga diungkapkan dalam konstitusi tarekatnya sebagai hukum tertinggi hidupnya.

Kan. 663 §1Kontemplasi perkara-perkara ilahi dan persatuan dengan Allah yang terus-menerus dalam doa hendaknya merupakan tugas pertama dan utama bagi semua religius.

Kan. 663 §2Para anggota sedapat mungkin setiap hari mengambil bagian dalam Kurban Ekaristi, menyambut Tubuh Kristus yang mahakudus dan bersujud pada Tuhan yang hadir dalam Sakramen.

Kan. 663 §3Hendaknya mereka menyediakan waktu untuk bacaan Kitab Suci dan doa meditasi, merayakan ibadat harian dengan layak menurut ketentuan hukumnya sendiri, dengan tetap berlaku ketentuan bagi klerikus dalam kan. 276, § 2, 30 serta melakukan latihan-latihan kesalehan lain.

Kan. 663 §4Hendaknya mereka mengembangkan devosi khusus kepada Santa Perawan Bunda Allah, teladan dan pelindung segenap hidup bakti, juga dengan doa rosario.

Kan. 663 §5Hendaknya mereka setia melakukan retret tahunan.

Kan. 664Para religius hendaknya menekankan pentingnya pertobatan hati terhadap Allah, meneliti batinnya, juga setiap hari, dan sering kali menerima sakramen tobat.


Kan. 665 §1Para religius hendaknya tinggal di rumah biaranya sendiri dengan menjalani hidup bersama, dan jangan pergi dari rumah tanpa izin Pemimpinnya. Namun jika mengenai kepergian yang lama dari rumah, Pemimpin tinggi, dengan persetujuan dewannya serta atas dasar alasan yang wajar, dapat mengizinkan anggota tinggal di luar rumah tarekat, tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali karena alasan kesehatan, studi atau kerasulan yang dilaksanakan atas nama tarekat.

Kan. 665 §2Anggota yang secara tidak legitim pergi dari rumah biara dengan maksud untuk melepaskan diri dari kekuasaan Pemimpin, hendaknya dicari oleh Pemimpin dengan penuh keprihatinan dan dibantu agar kembali dan bertahan dalam panggilannya.

Kan. 666Dalam menggunakan media komunikasi sosial hendaknya dipelihara diskresi yang semestinya dan dihindari segala sesuatu yang merugikan panggilannya sendiri serta berbahaya bagi kemurnian orang yang sudah dibaktikan.

Kan. 667 §1Dalam semua rumah hendaknya dipelihara klausura yang disesuaikan dengan sifat khas dan misi tarekat menurut ketentuan-ketentuan tarekat itu sendiri, dengan selalu mengkhususkan suatu bagian dari rumah biara bagi para anggota sendiri.

Kan. 667 §2Disiplin klausura yang lebih ketat haruslah dipelihara dalam biara-biara monastik yang diarahkan untuk hidup kontemplatif.

Kan. 667 §3Biara rubiah yang diarahkan sepenuhnya untuk hidup kontemplatif, harus mematuhi klausura kepausan, yakni menurut norma-norma yang diberikan oleh Takhta Apostolik. Biara-biara rubiah lainnya hendaknya mematuhi klausura yang disesuaikan pada sifat khas masing-masing dan ditetapkan dalam konstitusi.

Kan. 667 §4Uskup diosesan mempunyai kewenangan untuk dengan alasan wajar masuk ke dalam klausura biara-biara rubiah yang berada di keuskupannya, dan untuk mengizinkan orang lain masuk ke dalam klausura, jika ada alasan berat dan dengan persetujuan Ibu Pemimpin rumah, dan berwenang mengizinkan para rubiah ke luar dari klausura untuk jangka waktu yang sungguh perlu.

Kan. 668 §1Sebelum profesi pertama para anggota hendaknya menyerahkan pengelolaan harta-bendanya kepada orang yang dikehendakinya, dan menentukan dengan bebas penggunaan serta pemanfaatannya, kecuali konstitusi menentukan lain. Sedangkan surat wasiat yang juga berlaku bagi hukum sipil hendaknya dibuat sekurang- kurangnya sebelum profesi kekal.

Kan. 668 §2Untuk mengubah keputusan itu bila ada alasan wajar dan untuk melakukan suatu tindakan sehubungan dengan harta-benda, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang menurut norma hukum tarekat itu sendiri.

Kan. 668 §3Apapun yang didapat oleh religius baik atas dasar usahanya sendiri maupun atas nama tarekat, menjadi milik tarekat. Apapun yang dihasilkan bagi religius dengan cara apapun atas dasar pensiun, bantuan atau asuransi, menjadi milik tarekat, kecuali ditentukan lain dalam hukum tarekat itu.

Kan. 668 §4Yang dari hakikat tarekatnya harus melepaskan harta- bendanya secara penuh, hendaklah melepaskannya, sedapat mungkin juga dalam bentuk yang berlaku bagi hukum sipil, dan melakukannya sebelum profesi kekal, meskipun baru akan berlaku sejak hari diucapkan profesi tersebut. Hal yang sama hendaknya dibuat oleh orang yang sudah berkaul kekal, yang menurut ketentuan hukum tarekatnya mau melepaskan harta-bendanya, sebagian atau seluruhnya dengan izin Pemimpin tertinggi.

Kan. 668 §5Orang berkaul, yang menurut hakikat tarekat melepaskan secara penuh harta-bendanya, kehilangan kemampuan memperoleh dan memiliki, maka tidak dapat secara sah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaul kemiskinan. Tetapi apa yang diperolehnya sesudah melepaskan itu, menjadi milik tarekat sesuai norma hukum tarekat itu sendiri.

<<   >>