KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 643 §1 | Tidak sah diterima dalam novisiat:
10 yang belum berumur genap tujuhbelas tahun;
20 pasangan, selama masih terikat perkawinan;
30 yang masih terikat oleh ikatan suci pada suatu tarekat hidup bakti atau masih menjadi anggota suatu serikat hidup kerasulan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 684;
40 yang masuk tarekat karena paksaan, ketakutan besar atau tertipu, atau yang diterima oleh Pemimpin dengan cara yang sama;
50 yang telah menyembunyikan keanggotaannya dalam salah satu tarekat hidup bakti atau suatu serikat hidup kerasulan.
| | Kan. 643 §2 | Hukum tarekat sendiri dapat menetapkan halangan-halangan lain atau menambahkan syarat-syarat, juga demi sahnya penerimaan.
| | Kan. 644 | Para Pemimpin jangan menerima ke dalam novisiat klerikus sekular tanpa berkonsultasi sebelumnya dengan Ordinarisnya, dan orang-orang yang terbebani utang dan tidak mampu melunasinya.
| | Kan. 645 §1 | Para calon sebelum diterima ke dalam novisiat harus menunjukkan surat baptis dan surat penguatan serta surat keterangan status bebas.
| | Kan. 645 §2 | Jika mengenai penerimaan seorang klerikus atau orang yang pernah diterima di dalam suatu tarekat hidup bakti lain, dalam serikat hidup kerasulan, atau dalam seminari, disamping itu dituntut surat keterangan dari Ordinaris wilayah atau Pemimpin tinggi tarekat, atau serikat, atau rektor seminari yang bersangkutan.
| | Kan. 645 §3 | Hukum tarekat sendiri dapat menuntut surat-surat keterangan lain mengenai kecakapan calon yang dituntut dan tiadanya halangan.
| | Kan. 645 §4 | Para pemimpin dapat juga meminta informasi lain, juga dibawah rahasia, jika mereka menganggapnya perlu.
| | Kan. 646 | Hidup dalam tarekat dimulai dalam novisiat. Tujuan- nya ialah agar para novis lebih memahami panggilan ilahi, khususnya yang khas dari tarekat yang bersangkutan, mengalami cara hidup tarekat, serta membentuk budi dan hati dengan semangatnya, dan agar terbuktilah niat serta kecakapan mereka.
| << >>
|