KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 634 §1 | Tarekat-tarekat, provinsi-provinsi dan rumah-rumah, sebagai badan hukum menurut hukum itu sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih milikkan harta-benda, kecuali dalam konstitusi kemampuan itu ditiadakan atau dibatasi.
| | Kan. 634 §2 | Namun, hendaknya dihindari setiap kesan kemewahan, keserakahan dan penimbunan harta.
| | Kan. 635 §1 | Harta-benda milik tarekat religius, sebagai harta- benda gerejawi, diatur menurut ketentuan Buku V Harta-Benda Gereja, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 635 §2 | Setiap tarekat hendaknya merumuskan norma-norma yang tepat mengenai penggunaan dan pengelolaan harta-bendanya, agar kemiskinan yang khas padanya dipupuk, dilindungi dan diungkapkan.
| | Kan. 636 §1 | Dalam setiap tarekat, demikian pula setiap provinsi yang dipimpin oleh seorang Pemimpin tinggi, harus ada seorang ekonom, yang bukan Pemimpin tinggi itu sendiri, dan yang diangkat menurut norma hukum tarekat itu; ia mengelola harta-benda di bawah pengarahan Pemimpin masing-masing. Demikian pula dalam komunitas-komunitas lokal sedapat mungkin diangkat seorang ekonom yang bukan Pemimpin lokal itu sendiri.
| | Kan. 636 §2 | Pada waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri, ekonom dan pengelola lainnya hendaknya mempertanggung- jawabkan pengelolaan yang telah dilaksanakannya kepada otoritas yang berwenang.
| | Kan. 637 | Biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615 harus memberikan pertanggungjawaban pengelolaan setahun sekali kepada Ordinaris wilayah; disamping itu Ordinaris wilayah mempunyai hak untuk mengetahui urusan-urusan ekonomi rumah religius tingkat keuskupan.
| | Kan. 638 §1 | Hukum tarekat sendiri, dalam batas-batas hukum universal, bertugas menentukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan cara pengelolaan biasa, serta menentukan hal-hal yang perlu untuk melakukan secara sah suatu tindakan pengelolaan luar biasa.
| | Kan. 638 §2 | Pengeluaran-pengeluaran dan tindakan-tindakan hukum dalam pengelolaan biasa dapat dilakukan secara sah, selain oleh para Pemimpin, juga oleh para pejabat yang ditunjuk dalam hukum tarekat itu, dalam batas-batas tugasnya.
| | Kan. 638 §3 | Untuk sahnya pengalih-milikan dan urusan apapun dimana keadaan kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk, dibutuhkan izin tertulis dari Pemimpin yang berwenang dengan persetujuan dewannya. Namun, jika mengenai urusan yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh Takhta Suci untuk masing-masing wilayah, demikian pula mengenai benda-benda yang dihadiahkan dari nadar kepada Gereja atau mengenai benda-benda berharga karena bernilai seni atau sejarah, dibutuhkan juga izin dari Takhta Suci tersebut.
| | Kan. 638 §4 | Untuk biara mandiri yang disebut dalam kan. 615, dan untuk tarekat-tarekat tingkat-keuskupan diperlukan juga persetujuan tertulis dari Ordinaris wilayah.
| << >>
|