| Kan. 619 | Para Pemimpin hendaknya menunaikan tugas mereka dengan tekun dan bersama dengan para anggota yang dipercayakan kepadanya berusaha membangun komunitas persaudaraan dalam Kristus, dimana Allah dicari dan dicintai melebihi segala sesuatu. Maka mereka hendaknya kerapkali memberi santapan sabda Allah kepada para anggota dan mengajak mereka merayakan liturgi suci. Hendaknya mereka menjadi teladan bagi para anggota dalam membina keutamaan- keutamaan dan dalam menaati undang-undang serta tradisi tarekatnya sendiri; membantu secara layak dalam hal kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka, memperhatikan dan mengunjungi dengan rajin mereka yang sakit, memperingatkan yang rewel, menghibur yang kecil hati, bersabar terhadap semuanya.
|
| Kan. 620 | Superior Maior ialah mereka yang memimpin seluruh tarekat, atau provinsi dari tarekat itu, atau bagian yang disamakan dengannya, atau rumah mandiri, demikian pula wakil-wakil mereka. Selain mereka ini juga Abas Primas dan Pemimpin kongregasi monastik, tetapi mereka ini tidak memiliki semua kuasa yang oleh hukum umum diberikan kepada para Superior Maior.
|
| Kan. 621 | Gabungan rumah-rumah dibawah Pemimpin yang sama, yang membentuk bagian langsung dari tarekat itu dan didirikan secara kanonik oleh otoritas yang legitim, disebut provinsi.
|
| Kan. 622 | Pemimpin tertinggi memiliki kuasa terhadap semua provinsi, rumah-rumah dan anggota-anggota dari tarekat itu, yang harus dilaksanakan menurut hukum tarekat itu sendiri; Pemimpin-pemimpin lainnya memiliki kuasa dalam batas-batas tugasnya.
|
| Kan. 623 | Agar anggota dapat dengan sah diangkat atau dipilih untuk tugas sebagai Pemimpin, dibutuhkan waktu yang wajar sesudah profesi kekal atau definitif yang harus ditentukan oleh hukum tarekat sendiri, atau jika mengenai Superior Maior ditentukan oleh konstitusi.
|
| Kan. 624 §1 | Para Pemimpin hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan layak menurut hakikat dan kebutuhan tarekat, kecuali untuk Pemimpin tertinggi dan Pemimpin rumah mandiri konstitusi menentukan lain.
|
| Kan. 624 §2 | Hukum tarekat sendiri hendaknya mencegah dengan norma- norma yang tepat agar para Pemimpin yang ditetapkan untuk waktu tertentu jangan tetap memegang jabatan pimpinan terlalu lama tanpa tenggang waktu.
|
| Kan. 624 §3 | Namun selama menjabat dapat diberhentikan dari tugas atau dipindahkan ke tugas lain karena alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
|
| Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
|
| Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
|
| Kan. 627 §1 | Menurut norma konstitusi, para Pemimpin hendak- nya memiliki dewan penasihatnya sendiri, yang bantuannya harus dipergunakan dalam menunaikan tugas.
|
| Kan. 627 §2 | Kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam hukum universal, hukum tarekat sendiri hendaknya menentukan dalam hal-hal mana dituntut persetujuan atau nasihat untuk dapat bertindak dengan sah menurut norma kan. 127.
|
| Kan. 628 §1 | Para Pemimpin yang menurut hukum tarekatnya sendiri ditunjuk untuk tugas ini, pada waktu-waktu yang ditentukan hendaknya mengunjungi rumah-rumah dan anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya menurut norma hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 628 §2 | Uskup diosesan berhak dan berkewajiban mengadakan kunjungan, juga yang mengenai disiplin religius:
10 biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615;
20 setiap rumah tarekat bertingkat keuskupan yang berada di dalam wilayahnya.
|
| Kan. 628 §3 | Para anggota hendaknya bersikap penuh kepercayaan terhadap visitator, mereka wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disam- paikan secara legitim sesuai dengan kebenaran dalam cintakasih; dan tidak seorang pun boleh menghindarkan para anggota dari kewajiban ini dengan cara apapun, atau menghalangi tujuan kunjungan.
|
| Kan. 629 | Para Pemimpin hendaknya bertempat-tinggal di rumah masing-masing, dan jangan pergi dari rumah itu, kecuali menurut norma hukum tarekat sendiri.
|
| Kan. 630 §1 | Para Pemimpin hendaknya menghormati kebebasan yang semestinya dari para anggota sehubungan dengan sakramen tobat dan bimbingan hatinurani mereka, namun dengan tetap mematuhi disiplin tarekat.
|
| Kan. 630 §2 | Para Pemimpin hendaknya memperhatikan menurut norma hukum tarekat sendiri, agar tersedia bagi anggotanya para bapa pengakuan yang cakap, sehingga mereka dapat kerapkali mengaku dosa.
|
| Kan. 630 §3 | Di dalam biara-biara rubiah, dalam rumah-rumah pendidikan serta dalam komunitas laikal yang agak besar hendaknya ada bapa pengakuan biasa yang disetujui Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pendapat komunitas, tetapi tanpa ada kewajiban untuk menghadapnya.
|
| Kan. 630 §4 | Para Pemimpin jangan menerima pengakuan dari para bawahannya, kecuali para anggota memintanya dengan sukarela.
|
| Kan. 630 §5 | Para anggota hendaknya menghadap para Pemimpin dengan kepercayaan; kepada mereka para anggota dapat membuka hatinya dengan bebas dan sukarela. Namun para Pemimpin dilarang memaksa dengan cara apapun para anggotanya membuka hatinurani kepada mereka.
|
| Kan. 631 §1 | Kapitel umum, yang memiliki otoritas tertinggi dalam tarekat menurut norma konstitusi, harus dibentuk sedemikian sehingga mewakili seluruh tarekat, menjadi tanda sejati kesatuannya dalam cintakasih. Tugasnya terutama adalah memelihara warisan tarekat yang disebut dalam kan. 578 dan mendorong pembaruan yang sesuai dengannya, memilih Pemimpin tertinggi, membahas masalah- masalah penting, serta mengeluarkan norma-norma yang harus ditaati oleh semua.
|
| Kan. 631 §2 | Susunan dan lingkup kuasa kapitel hendaknya ditentukan dalam konstitusi; hukum tarekat itu sendiri hendaknya menentukan lebih lanjut tata-tertib yang harus ditaati dalam penyelenggaraan kapitel, terutama yang menyangkut pemilihan dan hal-hal yang harus dibahas.
|
| Kan. 631 §3 | Menurut norma-norma yang ditetapkan dalam hukum tarekat itu sendiri, bukan hanya provinsi dan komunitas-komunitas lokal, melainkan juga setiap anggota dapat dengan bebas mengirim harapan- harapan serta saran-sarannya kepada kapitel umum.
|
| Kan. 632 | Hukum tarekat itu sendiri hendaknya menetapkan dengan teliti hal-hal yang termasuk dalam kapitel-kapitel lain dari tarekat dan dalam pertemuan-pertemuan lain semacam itu, yakni hakikat, otoritas, susunan, prosedur dan waktu penyelenggaraannya.
|
| Kan. 633 §1 | Organ-organ partisipasi dan konsultasi hendaknya dengan setia memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya sesuai dengan norma hukum universal dan hukum tarekat, dan hendaknya dengan caranya sendiri mengungkapkan perhatian serta partisipasi semua anggota demi kebaikan seluruh tarekat atau komunitas.
|
| Kan. 633 §2 | Dalam membentuk dan menggunakan sarana-sarana partisipasi dan konsultasi ini hendaknya dipelihara diskresi yang bijaksana, dan cara kerjanya hendaknya sesuai dengan sifat khas dan tujuan tarekat.
|
| Kan. 634 §1 | Tarekat-tarekat, provinsi-provinsi dan rumah-rumah, sebagai badan hukum menurut hukum itu sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih milikkan harta-benda, kecuali dalam konstitusi kemampuan itu ditiadakan atau dibatasi.
|
| Kan. 634 §2 | Namun, hendaknya dihindari setiap kesan kemewahan, keserakahan dan penimbunan harta.
|
| Kan. 635 §1 | Harta-benda milik tarekat religius, sebagai harta- benda gerejawi, diatur menurut ketentuan Buku V Harta-Benda Gereja, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
|
| Kan. 635 §2 | Setiap tarekat hendaknya merumuskan norma-norma yang tepat mengenai penggunaan dan pengelolaan harta-bendanya, agar kemiskinan yang khas padanya dipupuk, dilindungi dan diungkapkan.
|
| Kan. 636 §1 | Dalam setiap tarekat, demikian pula setiap provinsi yang dipimpin oleh seorang Pemimpin tinggi, harus ada seorang ekonom, yang bukan Pemimpin tinggi itu sendiri, dan yang diangkat menurut norma hukum tarekat itu; ia mengelola harta-benda di bawah pengarahan Pemimpin masing-masing. Demikian pula dalam komunitas-komunitas lokal sedapat mungkin diangkat seorang ekonom yang bukan Pemimpin lokal itu sendiri.
|
| Kan. 636 §2 | Pada waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri, ekonom dan pengelola lainnya hendaknya mempertanggung- jawabkan pengelolaan yang telah dilaksanakannya kepada otoritas yang berwenang.
|
| Kan. 637 | Biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615 harus memberikan pertanggungjawaban pengelolaan setahun sekali kepada Ordinaris wilayah; disamping itu Ordinaris wilayah mempunyai hak untuk mengetahui urusan-urusan ekonomi rumah religius tingkat keuskupan.
|
| Kan. 638 §1 | Hukum tarekat sendiri, dalam batas-batas hukum universal, bertugas menentukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan cara pengelolaan biasa, serta menentukan hal-hal yang perlu untuk melakukan secara sah suatu tindakan pengelolaan luar biasa.
|
| Kan. 638 §2 | Pengeluaran-pengeluaran dan tindakan-tindakan hukum dalam pengelolaan biasa dapat dilakukan secara sah, selain oleh para Pemimpin, juga oleh para pejabat yang ditunjuk dalam hukum tarekat itu, dalam batas-batas tugasnya.
|
| Kan. 638 §3 | Untuk sahnya pengalih-milikan dan urusan apapun dimana keadaan kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk, dibutuhkan izin tertulis dari Pemimpin yang berwenang dengan persetujuan dewannya. Namun, jika mengenai urusan yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh Takhta Suci untuk masing-masing wilayah, demikian pula mengenai benda-benda yang dihadiahkan dari nadar kepada Gereja atau mengenai benda-benda berharga karena bernilai seni atau sejarah, dibutuhkan juga izin dari Takhta Suci tersebut.
|
| Kan. 638 §4 | Untuk biara mandiri yang disebut dalam kan. 615, dan untuk tarekat-tarekat tingkat-keuskupan diperlukan juga persetujuan tertulis dari Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 639 §1 | Jika badan hukum membuat kontrak utang dan beban keuangan, meski dengan izin Pemimpin, ia sendiri diwajibkan mempertanggungjawabkannya.
|
| Kan. 639 §2 | Jika seorang anggota dengan izin Pemimpin membuat kontrak mengenai hartanya sendiri, ia harus bertanggungjawab sendiri; tetapi jika atas mandat dari Pemimpin ia melaksanakan urusan tarekat, tarekatlah yang harus mempertanggungjawabkannya.
|
| Kan. 639 §3 | Jika religius membuat kontrak tanpa izin apapun dari Pemimpin, ia sendiri harus mempertanggungjawabkan, dan bukan badan hukum.
|
| Kan. 639 §4 | Namun tetap berlaku bahwa selalu dapat diajukan gugatan terhadap pihak yang menarik suatu keuntungan dari kontrak yang diadakan itu.
|
| Kan. 639 §5 | Para Pemimpin religius hendaknya menjaga agar jangan mengizinkan membuat utang, kecuali pasti bahwa dari pendapatan yang biasa, bunga utang itu dapat dibayar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama pokok utang dapat dikembalikan dengan pelunasan legitim.
|
| Kan. 640 | Tarekat-tarekat, dengan mengingat situasi masing- masing tempat, hendaknya sebagai kelompok memberikan kesaksian cinta-kasih dan kemiskinan, serta sesuai kemampuannya memberikan sesuatu dari harta-miliknya bagi kebutuhan Gereja dan untuk membantu mereka yang berkekurangan.
|
| Kan. 641 | Hak untuk menerima calon ke dalam novisiat ada pada Pemimpin tinggi menurut norma hukumnya sendiri.
|
| Kan. 642 | Hendaknya para Pemimpin waspada agar menerima hanya mereka yang selain memiliki umur yang dituntut, juga memiliki kesehatan, watak yang cocok, dan kualitas kematangan yang cukup untuk memeluk hidup khas tarekat; kesehatan, watak dan kematangan itu kalau perlu hendaknya dibuktikan dengan bantuan ahli, dengan tetap mengindahkan ketentuan kan. 220.
|
| Kan. 643 §1 | Tidak sah diterima dalam novisiat:
10 yang belum berumur genap tujuhbelas tahun;
20 pasangan, selama masih terikat perkawinan;
30 yang masih terikat oleh ikatan suci pada suatu tarekat hidup bakti atau masih menjadi anggota suatu serikat hidup kerasulan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 684;
40 yang masuk tarekat karena paksaan, ketakutan besar atau tertipu, atau yang diterima oleh Pemimpin dengan cara yang sama;
50 yang telah menyembunyikan keanggotaannya dalam salah satu tarekat hidup bakti atau suatu serikat hidup kerasulan.
|
| Kan. 643 §2 | Hukum tarekat sendiri dapat menetapkan halangan-halangan lain atau menambahkan syarat-syarat, juga demi sahnya penerimaan.
|
| Kan. 644 | Para Pemimpin jangan menerima ke dalam novisiat klerikus sekular tanpa berkonsultasi sebelumnya dengan Ordinarisnya, dan orang-orang yang terbebani utang dan tidak mampu melunasinya.
|
| Kan. 645 §1 | Para calon sebelum diterima ke dalam novisiat harus menunjukkan surat baptis dan surat penguatan serta surat keterangan status bebas.
|
| Kan. 645 §2 | Jika mengenai penerimaan seorang klerikus atau orang yang pernah diterima di dalam suatu tarekat hidup bakti lain, dalam serikat hidup kerasulan, atau dalam seminari, disamping itu dituntut surat keterangan dari Ordinaris wilayah atau Pemimpin tinggi tarekat, atau serikat, atau rektor seminari yang bersangkutan.
|
| Kan. 645 §3 | Hukum tarekat sendiri dapat menuntut surat-surat keterangan lain mengenai kecakapan calon yang dituntut dan tiadanya halangan.
|
| Kan. 645 §4 | Para pemimpin dapat juga meminta informasi lain, juga dibawah rahasia, jika mereka menganggapnya perlu.
|
| Kan. 646 | Hidup dalam tarekat dimulai dalam novisiat. Tujuan- nya ialah agar para novis lebih memahami panggilan ilahi, khususnya yang khas dari tarekat yang bersangkutan, mengalami cara hidup tarekat, serta membentuk budi dan hati dengan semangatnya, dan agar terbuktilah niat serta kecakapan mereka.
|
| Kan. 647 §1 | Pendirian, pemindahan dan penutupan rumah novisiat hendaknya dilaksanakan dengan dekret tertulis dari Pemimpin tertinggi tarekat dengan persetujuan dewannya.
|
| Kan. 647 §2 | Agar novisiat itu sah, harus dilaksanakan dalam rumah yang ditunjuk untuk itu menurut peraturan. Dalam kasus-kasus tertentu dan sebagai kekecualian, atas izin Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, calon dapat menjalani novisiatnya di rumah lain dari tarekat itu, dibawah pimpinan seorang religius yang teruji sebagai pengganti pembimbing novis.
|
| Kan. 647 §3 | Pemimpin tinggi dapat mengizinkan agar kelompok para novis untuk jangka waktu tertentu tinggal di rumah lain dari tarekat itu yang ditunjuk olehnya sendiri.
|