KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 610 §1 | Pendirian rumah-rumah dilakukan dengan mempe- rhatikan kegunaan bagi Gereja dan tarekat serta terjaminnya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan religius para anggota dengan baik, sesuai dengan tujuan serta semangat masing-masing tarekat.
| | Kan. 610 §2 | Tak satu rumah pun boleh didirikan kecuali dapat dinilai dengan arif bahwa kebutuhan-kebutuhan para anggota akan dapat dicukupi secara layak.
| | Kan. 611 | Persetujuan Uskup diosesan untuk mendirikan rumah religius dari suatu tarekat membawa-serta hak:
10 untuk menjalani hidup menurut sifat khusus dan tujuan-tujuan khas tarekat;
20 untuk melaksanakan karya-karya khas tarekat menurut norma hukum, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dicantumkan dalam persetujuan;
30 untuk memiliki sebuah gereja bagi tarekat klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1215, § 3, serta untuk memberikan pelayanan rohani, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum.
| | Kan. 612 | Agar rumah religius dapat digunakan untuk karya kerasulan yang berlainan dengan tujuan didirikannya, dibutuhkan persetujuan Uskup diosesan; tetapi tidak diperlukan persetujuannya jika mengenai perubahan yang hanya menyangkut kepemimpinan intern dan disiplin, dengan mengindahkan undang-undang fundasi.
| | Kan. 613 §1 | Rumah religius para kanunik regulir dan para rahib yang berada dibawah kepemimpinan dan reksa Moderator sendiri adalah mandiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 613 §2 | Moderator rumah mandiri menurut hukum adalah Pemimpin tinggi.
| | Kan. 614 | Biara-biara rubiah yang berserikat dengan suatu tarekat pria memiliki cara hidup sendiri serta kepemimpinan menurut konstitusi. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal-balik mereka hendaknya ditentukan sedemikian sehingga dari perserikatan itu dapat diperoleh manfaat spiritual.
| | Kan. 615 | Biara mandiri yang tidak memiliki Pemimpin tinggi selain Moderatornya sendiri, dan tidak berserikat dengan suatu tarekat religius, sehingga Pemimpin itu memiliki kuasa yang sungguh terhadap biara itu seperti ditentukan dalam konstitusi, diserahkan kepada pengawasan khusus Uskup diosesan menurut ketentuan hukum.
| << >>
|