| Kan. 596 §1 | Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.
|
| Kan. 596 §2 | Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.
|
| Kan. 596 §3 | Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.
|
| Kan. 597 §1 | Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.
|
| Kan. 597 §2 | Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.
|
| Kan. 598 §1 | Setiap tarekat, dengan memperhatikan sifat khas dan tujuan masing-masing, hendaknya merumuskan dalam konstitusi- nya cara bagaimana nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan harus dipelihara menurut cara hidup masing-masing.
|
| Kan. 598 §2 | Demikian pula semua anggota harus tidak hanya memelihara nasihat-nasihat injili dengan setia dan secara utuh, melainkan juga mengatur hidup mereka menurut hukum tarekatnya sendiri dan dengan demikian berjuang menuju ke kesempurnaan statusnya.
|
| Kan. 599 | Nasihat injili kemurnian yang diterima demi kerajaan Allah, yang menjadi tanda dunia yang akan datang dan merupakan sumber kesuburan melimpah dalam hati yang tak terbagi, membawa- serta kewajiban bertarak sempuma dalam selibat.
|
| Kan. 600 | Dengan nasihat injili kemiskinan orang mengikuti jejak Kristus yang meskipun kaya menjadi miskin demi kita. Nasihat injili kemiskinan berarti hidup miskin dalam kenyataan dan dalam semangat, hidup kerja dalam kesederhanaan dan jauh dari kekayaan duniawi; disamping itu membawa-serta ketergantungan dan pembatasan dalam hal penggunaan serta penentuan harta-benda menurut peraturan hukum masing-masing tarekat.
|
| Kan. 601 | Nasihat injili ketaatan, yang diterima dalam semangat iman dan cintakasih dalam mengikuti jejak Kristus yang taat sampai mati, mewajibkan tunduk terhadap Pemimpin-pemimpin yang legitim, selaku wakil Allah, bila mereka memerintahkan sesuatu menurut konstitusi masing-masing.
|
| Kan. 602 | Hidup persaudaraan yang menjadi kekhasan masing- masing tarekat, dengannya semua anggota dipersatukan bagaikan dalam suatu keluarga khusus dalam Kristus, hendaknya ditentukan sedemikian sehingga semua saling membantu untuk dapat memenuhi panggilan masing-masing. Selain itu, dalam persekutuan persaudaraan yang berakar dan berdasar dalam cintakasih, para anggota hendaknya menjadi teladan dari pendamaian universal dalam Kristus.
|
| Kan. 603 §1 | Disamping tarekat-tarekat hidup bakti, Gereja mengakui hidup eremit atau anakoret, dengannya kaum beriman kristiani dengan menarik diri lebih ketat dari dunia, dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus-menerus, mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia.
|
| Kan. 603 §2 | Seorang eremit, sebagai orang yang dipersembahkan kepada Allah dalam hidup bakti, diakui oleh hukum jika mengikrarkan secara publik tiga nasihat injili, yang dikuatkan dengan kaul atau ikatan suci lainnya di tangan Uskup diosesan dan memelihara cara hidupnya yang khas itu dibawah pimpinannya.
|
| Kan. 604 §1 | Selain bentuk-bentuk hidup bakti itu masih ada kelompok para perawan yang, dengan menyatakan cita-cita suci untuk mengikuti Kristus secara lebih serupa, dibaktikan kepada Allah oleh Uskup diosesan dengan ritus liturgi yang sudah disahkan, secara mistik dipersuntingkan dengan Kristus Putera Allah dan dibaktikan bagi pelayanan Gereja.
|
| Kan. 604 §2 | Agar dapat memelihara niat mereka dengan lebih setia dan menyempurnakan pelayanan kepada Gereja yang sesuai dengan kedudukan mereka dengan saling membantu, para perawan tersebut dapat membentuk suatu perserikatan.
|
| Kan. 605 | Menyetujui bentuk-bentuk baru hidup bakti direservasi bagi Takhta Apostolik saja. Namun, hendaknya para Uskup diosesan berusaha mengenali anugerah-anugerah baru hidup bakti yang dipercayakan oleh Roh Kudus kepada Gereja. Hendaknya mereka membantu pula para pemrakarsa agar dapat mengungkapkan cita-cita mereka dalam cara yang sebaik-baiknya dan melindunginya dengan peraturan-peraturan yang tepat, terutama dengan menggunakan kaidah- kaidah umum yang termuat dalam bagian ini.
|
| Kan. 606 | Hal-hal yang ditentukan mengenai tarekat hidup bakti dan anggota-anggotanya berlaku sama secara hukum untuk kedua jenis kelamin, kecuali dari konteks pembicaraan atau hakikat perkaranya jelas lain.
|
| Kan. 607 §1 | Hidup religius, sebagai pembaktian seluruh pribadi, menampakkan di dalam Gereja pernikahan yang mengagumkan yang diadakan oleh Allah, pertanda dari zaman yang akan datang. Demikianlah hendaknya religius menyempurnakan penyerahan diri seutuhnya bagaikan kurban yang dipersembahkan kepada Allah; dengan itu seluruh eksistensi dirinya menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah dalam cintakasih.
|
| Kan. 608 | Komunitas religius harus bertempat-tinggal di rumah yang didirikan secara legitim dibawah otoritas seorang Pemimpin yang ditunjuk menurut norma hukum; masing-masing rumah hendaknya memiliki sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi dirayakan dan disimpan, sehingga sungguh-sungguh menjadi pusat komunitas.
|
| Kan. 609 §1 | Rumah-rumah tarekat religius didirikan oleh otoritas yang berwenang menurut konstitusi, setelah ada persetujuan dari Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
|
| Kan. 609 §2 | Untuk mendirikan biara rubiah, disamping itu dibutuhkan izin dari Takhta Apostolik.
|
| Kan. 610 §1 | Pendirian rumah-rumah dilakukan dengan mempe- rhatikan kegunaan bagi Gereja dan tarekat serta terjaminnya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan religius para anggota dengan baik, sesuai dengan tujuan serta semangat masing-masing tarekat.
|
| Kan. 610 §2 | Tak satu rumah pun boleh didirikan kecuali dapat dinilai dengan arif bahwa kebutuhan-kebutuhan para anggota akan dapat dicukupi secara layak.
|
| Kan. 611 | Persetujuan Uskup diosesan untuk mendirikan rumah religius dari suatu tarekat membawa-serta hak:
10 untuk menjalani hidup menurut sifat khusus dan tujuan-tujuan khas tarekat;
20 untuk melaksanakan karya-karya khas tarekat menurut norma hukum, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dicantumkan dalam persetujuan;
30 untuk memiliki sebuah gereja bagi tarekat klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1215, § 3, serta untuk memberikan pelayanan rohani, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum.
|
| Kan. 612 | Agar rumah religius dapat digunakan untuk karya kerasulan yang berlainan dengan tujuan didirikannya, dibutuhkan persetujuan Uskup diosesan; tetapi tidak diperlukan persetujuannya jika mengenai perubahan yang hanya menyangkut kepemimpinan intern dan disiplin, dengan mengindahkan undang-undang fundasi.
|