KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 592 §1 | Agar kesatuan tarekat-tarekat dengan Takhta Apostolik didukung dengan lebih baik, hendaknya semua Pemimpin tertinggi mengirimkan laporan singkat mengenai keadaan serta kehidupan tarekat kepada Takhta Apostolik, dengan cara dan pada waktu yang ditentukan olehnya.
| | Kan. 592 §2 | Pemimpin setiap tarekat hendaknya meningkatkan pengeta- huan akan dokumen-dokumen dari Takhta Suci yang menyangkut anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya, serta mengusahakan agar dokumen-dokumen itu ditaati.
| | Kan. 593 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.586, mengenai kepemimpinan intern serta disiplin tarekat-tarekat bertingkat kepausan ditempatkan secara langsung dan eksklusif dibawah kekuasaan Takhta Apostolik.
| | Kan. 594 | Tarekat tingkat keuskupan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 586, berada dalam reksa khusus Uskup diosesan.
| | Kan. 595 §1 | Adalah hak para Uskup dari rumah induk untuk mengesahkan konstitusi serta mengukuhkan perubahan-perubahan yang dibuat secara legitim, kecuali mengenai hal-hal yang sudah ditangani oleh Takhta Apostolik; dan juga mereka berhak menangani masalah- masalah besar yang menyangkut seluruh tarekat yang mengatasi kewenangan otoritas intern, tetapi setelah berkonsultasi dengan Uskup- uskup diosesan lainnya, jika tarekat itu telah tersebar ke pelbagai keuskupan.
| | Kan. 595 §2 | Uskup diosesan dapat memberikan dispensasi dari konstitusi dalam kasus-kasus khusus.
| | Kan. 596 §1 | Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.
| | Kan. 596 §2 | Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.
| | Kan. 596 §3 | Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.
| | Kan. 597 §1 | Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.
| | Kan. 597 §2 | Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.
| << >>
|