| Kan. 589 | Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.
|
| Kan. 590 §1 | Karena tarekat hidup bakti dipersembahkan secara khusus untuk pelayanan terhadap Allah dan seluruh Gereja, maka ditempatkan dibawah otoritas tertinggi Gereja secara istimewa.
|
| Kan. 590 §2 | Setiap anggota wajib taat kepada Paus, selaku Pemimpin mereka yang tertinggi, juga atas dasar ikatan suci ketaatan.
|
| Kan. 591 | Agar kesejahteraan dan keperluan-keperluan kerasulan tarekat dapat diselenggarakan dengan lebih baik, Paus atas dasar kuasa tertingginya dalam Gereja universal, demi kegunaan umum, dapat melepaskan tarekat hidup bakti dari kepemimpinan Ordinaris wilayah serta menempatkannya dibawah dirinya saja atau dibawah otoritas gerejawi lainnya.
|
| Kan. 592 §1 | Agar kesatuan tarekat-tarekat dengan Takhta Apostolik didukung dengan lebih baik, hendaknya semua Pemimpin tertinggi mengirimkan laporan singkat mengenai keadaan serta kehidupan tarekat kepada Takhta Apostolik, dengan cara dan pada waktu yang ditentukan olehnya.
|
| Kan. 592 §2 | Pemimpin setiap tarekat hendaknya meningkatkan pengeta- huan akan dokumen-dokumen dari Takhta Suci yang menyangkut anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya, serta mengusahakan agar dokumen-dokumen itu ditaati.
|
| Kan. 593 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.586, mengenai kepemimpinan intern serta disiplin tarekat-tarekat bertingkat kepausan ditempatkan secara langsung dan eksklusif dibawah kekuasaan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 594 | Tarekat tingkat keuskupan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 586, berada dalam reksa khusus Uskup diosesan.
|
| Kan. 595 §1 | Adalah hak para Uskup dari rumah induk untuk mengesahkan konstitusi serta mengukuhkan perubahan-perubahan yang dibuat secara legitim, kecuali mengenai hal-hal yang sudah ditangani oleh Takhta Apostolik; dan juga mereka berhak menangani masalah- masalah besar yang menyangkut seluruh tarekat yang mengatasi kewenangan otoritas intern, tetapi setelah berkonsultasi dengan Uskup- uskup diosesan lainnya, jika tarekat itu telah tersebar ke pelbagai keuskupan.
|
| Kan. 595 §2 | Uskup diosesan dapat memberikan dispensasi dari konstitusi dalam kasus-kasus khusus.
|
| Kan. 596 §1 | Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.
|
| Kan. 596 §2 | Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.
|
| Kan. 596 §3 | Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.
|
| Kan. 597 §1 | Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.
|
| Kan. 597 §2 | Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.
|
| Kan. 598 §1 | Setiap tarekat, dengan memperhatikan sifat khas dan tujuan masing-masing, hendaknya merumuskan dalam konstitusi- nya cara bagaimana nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan harus dipelihara menurut cara hidup masing-masing.
|
| Kan. 598 §2 | Demikian pula semua anggota harus tidak hanya memelihara nasihat-nasihat injili dengan setia dan secara utuh, melainkan juga mengatur hidup mereka menurut hukum tarekatnya sendiri dan dengan demikian berjuang menuju ke kesempurnaan statusnya.
|
| Kan. 599 | Nasihat injili kemurnian yang diterima demi kerajaan Allah, yang menjadi tanda dunia yang akan datang dan merupakan sumber kesuburan melimpah dalam hati yang tak terbagi, membawa- serta kewajiban bertarak sempuma dalam selibat.
|
| Kan. 600 | Dengan nasihat injili kemiskinan orang mengikuti jejak Kristus yang meskipun kaya menjadi miskin demi kita. Nasihat injili kemiskinan berarti hidup miskin dalam kenyataan dan dalam semangat, hidup kerja dalam kesederhanaan dan jauh dari kekayaan duniawi; disamping itu membawa-serta ketergantungan dan pembatasan dalam hal penggunaan serta penentuan harta-benda menurut peraturan hukum masing-masing tarekat.
|
| Kan. 601 | Nasihat injili ketaatan, yang diterima dalam semangat iman dan cintakasih dalam mengikuti jejak Kristus yang taat sampai mati, mewajibkan tunduk terhadap Pemimpin-pemimpin yang legitim, selaku wakil Allah, bila mereka memerintahkan sesuatu menurut konstitusi masing-masing.
|
| Kan. 602 | Hidup persaudaraan yang menjadi kekhasan masing- masing tarekat, dengannya semua anggota dipersatukan bagaikan dalam suatu keluarga khusus dalam Kristus, hendaknya ditentukan sedemikian sehingga semua saling membantu untuk dapat memenuhi panggilan masing-masing. Selain itu, dalam persekutuan persaudaraan yang berakar dan berdasar dalam cintakasih, para anggota hendaknya menjadi teladan dari pendamaian universal dalam Kristus.
|