KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 589 | Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.
| | Kan. 590 §1 | Karena tarekat hidup bakti dipersembahkan secara khusus untuk pelayanan terhadap Allah dan seluruh Gereja, maka ditempatkan dibawah otoritas tertinggi Gereja secara istimewa.
| | Kan. 590 §2 | Setiap anggota wajib taat kepada Paus, selaku Pemimpin mereka yang tertinggi, juga atas dasar ikatan suci ketaatan.
| | Kan. 591 | Agar kesejahteraan dan keperluan-keperluan kerasulan tarekat dapat diselenggarakan dengan lebih baik, Paus atas dasar kuasa tertingginya dalam Gereja universal, demi kegunaan umum, dapat melepaskan tarekat hidup bakti dari kepemimpinan Ordinaris wilayah serta menempatkannya dibawah dirinya saja atau dibawah otoritas gerejawi lainnya.
| << >>
|