| Kan. 575 | Nasihat-nasihat injili yang berdasarkan pada ajaran serta teladan Kristus Sang Guru merupakan anugerah ilahi, yang diterima Gereja dari Tuhan dan yang selalu dipelihara oleh Gereja dengan rahmat-Nya.
|
| Kan. 576 | Adalah hak otoritas Gereja yang berwenang untuk menafsirkan nasihat-nasihat injili, mengatur pelaksanaannya dengan undang-undang dan juga menetapkan bentuk-bentuk hidupnya yang tetap dengan aprobasi kanonik, demikian pula dari pihaknya mengusahakan agar tarekat-tarekat itu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat pendiri mereka serta menurut tradisi yang sehat.
|
| Kan. 577 | Dalam Gereja ada sangat banyak tarekat hidup bakti, yang memiliki anugerah-anugerah berbeda menurut rahmat yang diberikan kepada mereka: karena mengikuti secara lebih menyerupai Kristus yang berdoa, atau Kristus yang mewartakan Kerajaan Allah, atau Kristus yang berbuat baik kepada orang-orang, atau Kristus yang tinggal bergaul dengan orang yang berada di dunia, tetapi selalu Kristus yang melakukan kehendak Bapa.
|
| Kan. 578 | Maksud serta cita-cita para pendiri yang disahkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang mengenai hakikat, tujuan, semangat dan sifat khas tarekat, begitu pula tradisi-tradisi mereka yang sehat, yang kesemuanya merupakan warisan tarekat itu, hendaknya dipelihara oleh semua dengan setia.
|
| Kan. 579 | Uskup diosesan, dalam wilayahnya masing-masing, dapat mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, asalkan sudah dikonsultasikan dengan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 580 | Penggabungan suatu tarekat hidup bakti pada tarekat lain direservasi bagi otoritas yang berwenang dari tarekat penggabung, dengan tetap mempertahankan otonomi kanonik dari tarekat tergabung.
|
| Kan. 581 | Membagi tarekat dalam bagian-bagian, apapun nama- nya, mendirikan yang baru, mempersatukan yang telah berdiri atau mengubah batas-batasnya, merupakan hak dari otoritas tarekat yang berwenang sesuai dengan norma konstitusi.
|
| Kan. 582 | Peleburan dan penyatuan tarekat-tarekat hidup bakti direservasi hanya bagi Takhta Apostolik; demikian pula direservasi hanya baginya konfederasi dan federasi.
|
| Kan. 583 | Perubahan dalam tarekat-tarekat hidup bakti yang menyangkut hal-hal yang telah disahkan oleh Takhta Apostolik, tidak dapat dilakukan tanpa izinnya.
|
| Kan. 584 | Membubarkan tarekat merupakan kewenangan Takhta Suci saja; baginya juga direservasi penentuan mengenai harta-bendanya.
|
| Kan. 585 | Membubarkan bagian-bagian dari tarekat merupakan hak dari otoritas yang berwenang dari tarekat yang bersangkutan.
|
| Kan. 586 §1 | Bagi masing-masing tarekat diakui adanya otonomi yang wajar mengenai kehidupannya, terutama kepemimpinan- nya; dengan otonomi itu mereka memiliki disiplin sendiri dalam Gereja dan dapat memelihara utuh warisan yang disebut dalam kan. 578.
|
| Kan. 586 §2 | Adalah kewajiban para Ordinaris wilayah menjaga dan melindungi otonomi itu.
|
| Kan. 587 §1 | Untuk melindungi dengan lebih setia panggilan serta identitas masing-masing tarekat, dalam peraturan dasar atau konstitusi masing-masing tarekat haruslah dicantumkan, disamping yang ditetapkan dalam kan. 578, norma-norma dasar mengenai kepemimpinan tarekat serta disiplin para anggota, penerimaan serta pembinaan para anggota, dan juga obyek khas dari ikatan-ikatan suci.
|
| Kan. 587 §2 | Buku peraturan semacam itu disahkan oleh otoritas Gereja yang berwenang dan hanya dapat diubah dengan persetujuannya.
|
| Kan. 587 §3 | Dalam buku peraturan itu unsur-unsur rohani dan yuridis hendaknya dipadukan dengan tepat; namun peraturan-peraturan jangan dibuat lebih banyak daripada yang diperlukan.
|
| Kan. 587 §4 | Peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas tarekat yang berwenang hendaknya dikumpulkan dengan tepat dalam buku lain, yang menurut kebutuhan tempat dan waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan seperlunya.
|