Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 561Tanpa izin rektor atau pemimpin legitim lainnya, tak seorang pun diperkenankan merayakan Ekaristi, memberikan pelayanan sakramen-sakramen atau melangsungkan perayaan-perayaan suci lainnya di gereja itu; izin itu harus diberikan atau ditolak menurut norma hukum.

Kan. 562Rektor gereja, dibawah otoritas Ordinaris wilayah dan dengan mengindahkan statuta serta hak-hak yang diperoleh secara legitim, terikat kewajiban untuk mengupayakan agar perayaan suci dilaksanakan secara pantas dalam gereja menurut norma-norma liturgis dan ketentuan kanon-kanon; agar kewajiban-kewajiban dipenuhi dengan setia; agar harta-benda dikelola dengan teliti, perlengkapan suci dan pemeliharaan serta keindahan gedung suci dijamin; dan agar jangan terjadi sesuatu yang bagaimanapun juga tidak sesuai dengan kekudusan tempat dan kehormatan rumah Allah.

Kan. 563Rektor gereja, meskipun dipilih atau diajukan oleh orang-orang lain, dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar, menurut penilaiannya yang arif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, ง 2.

Kan. 564Kapelan ialah imam yang secara tetap diserahi reksa pastoral, sekurang-kurangnya sebagian, terhadap suatu komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani; reksa pastoral itu harus dijalankan menurut norma hukum universal dan partikular.

Kan. 565Kecuali ditentukan lain oleh hukum atau jika seseorang mempunyai hak-hak istimewa secara legitim, kapelan ditunjuk oleh Ordinaris wilayah, yang juga berwenang mengangkat orang yang diajukan atau mengukuhkan orang yang dipilih.


Kan. 566 ยง1Kapelan harus dibekali semua kewenangan yang dituntut reksa pastoral yang benar. Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular atau dengan delegasi khusus, kapelan berdasarkan jabatannya mempunyai kewenangan mendengarkan pengakuan dosa kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya, mewartakan sabda Allah kepada mereka, memberikan pelayanan Viatikum dan pengurapan orang sakit dan juga memberikan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati.

Kan. 566 ยง2Di rumah sakit, penjara dan dalam perjalanan laut, kapelan selain itu juga mempunyai kewenangan, yang hanya dapat diterapkan di situ, untuk memberi absolusi dari censura latae sententiae (sanksi yang langsung kena) yang tak direservasi dan juga tak dinyatakan, namun dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976.

Kan. 567 ยง1Ordinaris wilayah janganlah mengangkat kapelan rumah suatu tarekat religius laikal, kecuali setelah berkonsultasi dengan Pemimpin yang berwenang mengusulkan seorang imam setelah mendengarkan komunitasnya.

Kan. 567 ยง2Kapelan bertugas melaksanakan atau memimpin perayaan- perayaan liturgis; tetapi ia tidak boleh campur-tangan dalam kepemim- pinan intern tarekat.

Kan. 568Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.

Kan. 569Kapelan militer diatur dengan undang-undang khusus.

Kan. 570Jika pada rumah komunitas atau kelompok digabung- kan gereja yang bukan gereja paroki, yang menjadi kapelan hendaknya rektor gereja itu sendiri, kecuali reksa terhadap komunitas atau gereja itu menuntut lain.

Kan. 571Dalam menunaikan tugas pastoralnya, kapelan hendak- nya membina hubungan yang semestinya dengan pastor-paroki.

Kan. 572Mengenai pemberhentian kapelan, hendaknya ditaati perintah kan. 563.

Kan. 573 ยง1Hidup yang dibaktikan dengan pengikraran nasihat-nasihat injili adalah bentuk hidup yang tetap dengannya orang beriman, yang atas dorongan Roh Kudus mengikuti Kristus secara lebih dekat, dipersembahkan secara utuh kepada Allah yang paling dicintai agar mereka, demi kehormatan bagi-Nya dan juga demi pembangunan Gereja serta keselamatan dunia, dilengkapi dengan alasan baru dan khusus, mengejar kesempurnaan cintakasih dalam pelayanan Kerajaan Allah dan, sebagai tanda unggul dalam Gereja, mewartakan kemuliaan surgawi.

Kan. 573 ยง2Bentuk hidup dalam tarekat hidup bakti ini, yang didirikan secara kanonik oleh otoritas Gereja yang berwenang, dipilih dengan bebas oleh orang-orang kristiani, yang dengan kaul atau ikatan suci lainnya menurut peraturan masing-masing tarekat, mengikrarkan nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan, dan lewat cintakasih yang menjadi tujuan kaul-kaul tersebut mereka digabungkan dengan Gereja serta misterinya secara istimewa.

Kan. 574 ยง1Status mereka yang mengikrarkan nasihat-nasihat injili dalam tarekat-tarekat semacam itu termasuk dalam kehidupan dan kekudusan Gereja, oleh karena itu haruslah dipupuk dan dimajukan oleh semua di dalam Gereja.

Kan. 574 ยง2Ke dalam status itu orang-orang beriman tertentu secara khusus dipanggil Allah, agar dalam kehidupan Gereja itu mereka menikmati anugerah khusus dan, seturut tujuan serta semangat tarekat, berguna bagi perutusannya yang menyelamatkan.

Kan. 575Nasihat-nasihat injili yang berdasarkan pada ajaran serta teladan Kristus Sang Guru merupakan anugerah ilahi, yang diterima Gereja dari Tuhan dan yang selalu dipelihara oleh Gereja dengan rahmat-Nya.

Kan. 576Adalah hak otoritas Gereja yang berwenang untuk menafsirkan nasihat-nasihat injili, mengatur pelaksanaannya dengan undang-undang dan juga menetapkan bentuk-bentuk hidupnya yang tetap dengan aprobasi kanonik, demikian pula dari pihaknya mengusahakan agar tarekat-tarekat itu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat pendiri mereka serta menurut tradisi yang sehat.

Kan. 577Dalam Gereja ada sangat banyak tarekat hidup bakti, yang memiliki anugerah-anugerah berbeda menurut rahmat yang diberikan kepada mereka: karena mengikuti secara lebih menyerupai Kristus yang berdoa, atau Kristus yang mewartakan Kerajaan Allah, atau Kristus yang berbuat baik kepada orang-orang, atau Kristus yang tinggal bergaul dengan orang yang berada di dunia, tetapi selalu Kristus yang melakukan kehendak Bapa.

Kan. 578Maksud serta cita-cita para pendiri yang disahkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang mengenai hakikat, tujuan, semangat dan sifat khas tarekat, begitu pula tradisi-tradisi mereka yang sehat, yang kesemuanya merupakan warisan tarekat itu, hendaknya dipelihara oleh semua dengan setia.

Kan. 579Uskup diosesan, dalam wilayahnya masing-masing, dapat mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, asalkan sudah dikonsultasikan dengan Takhta Apostolik.

Kan. 580Penggabungan suatu tarekat hidup bakti pada tarekat lain direservasi bagi otoritas yang berwenang dari tarekat penggabung, dengan tetap mempertahankan otonomi kanonik dari tarekat tergabung.

Kan. 581Membagi tarekat dalam bagian-bagian, apapun nama- nya, mendirikan yang baru, mempersatukan yang telah berdiri atau mengubah batas-batasnya, merupakan hak dari otoritas tarekat yang berwenang sesuai dengan norma konstitusi.

Kan. 582Peleburan dan penyatuan tarekat-tarekat hidup bakti direservasi hanya bagi Takhta Apostolik; demikian pula direservasi hanya baginya konfederasi dan federasi.

Kan. 583Perubahan dalam tarekat-tarekat hidup bakti yang menyangkut hal-hal yang telah disahkan oleh Takhta Apostolik, tidak dapat dilakukan tanpa izinnya.

Kan. 584Membubarkan tarekat merupakan kewenangan Takhta Suci saja; baginya juga direservasi penentuan mengenai harta-bendanya.

Kan. 585Membubarkan bagian-bagian dari tarekat merupakan hak dari otoritas yang berwenang dari tarekat yang bersangkutan.

Kan. 586 ยง1Bagi masing-masing tarekat diakui adanya otonomi yang wajar mengenai kehidupannya, terutama kepemimpinan- nya; dengan otonomi itu mereka memiliki disiplin sendiri dalam Gereja dan dapat memelihara utuh warisan yang disebut dalam kan. 578.

Kan. 586 ยง2Adalah kewajiban para Ordinaris wilayah menjaga dan melindungi otonomi itu.

Kan. 587 ยง1Untuk melindungi dengan lebih setia panggilan serta identitas masing-masing tarekat, dalam peraturan dasar atau konstitusi masing-masing tarekat haruslah dicantumkan, disamping yang ditetapkan dalam kan. 578, norma-norma dasar mengenai kepemimpinan tarekat serta disiplin para anggota, penerimaan serta pembinaan para anggota, dan juga obyek khas dari ikatan-ikatan suci.

Kan. 587 ยง2Buku peraturan semacam itu disahkan oleh otoritas Gereja yang berwenang dan hanya dapat diubah dengan persetujuannya.

Kan. 587 ยง3Dalam buku peraturan itu unsur-unsur rohani dan yuridis hendaknya dipadukan dengan tepat; namun peraturan-peraturan jangan dibuat lebih banyak daripada yang diperlukan.

Kan. 587 ยง4Peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas tarekat yang berwenang hendaknya dikumpulkan dengan tepat dalam buku lain, yang menurut kebutuhan tempat dan waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan seperlunya.

Kan. 588 ยง1Status hidup bakti, dari hakikatnya sendiri, bukan- lah klerikal atau laikal.

Kan. 588 ยง2Tarekat klerikal ialah tarekat yang atas dasar tujuan atau cita- cita yang dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah pimpinan klerikus, menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas Gereja diakui sebagai klerikal.

Kan. 588 ยง3Sedangkan tarekat laikal adalah tarekat yang oleh otoritas Gereja diakui sebagai laikal, berdasarkan hakikat, sifat khas serta tujuannya memiliki tugas khusus yang ditetapkan oleh pendiri serta tradisi yang legitim, tanpa mencakup pelaksanaan tahbisan suci.

Kan. 589Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.

<<   >>