KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 554 §1 | Untuk jabatan vicarius foraneus yang tidak terikat dengan jabatan Pastor Paroki dari paroki tertentu, hendaknya Uskup memilih seorang imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu.
| | Kan. 554 §2 | Vicarius foraneus hendaknya ditunjuk untuk waktu tertentu yang ditetapkan hukum partikular.
| | Kan. 554 §3 | Vicarius foraneus dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar menurut pertimbangannya yang arif.
| << >>
|