KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 550 §1 | Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas pastoral tidak dirugikan karenanya.
| | Kan. 550 §2 | Hendaknya Ordinaris wilayah mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin.
| | Kan. 550 §3 | Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor Paroki.
| | Kan. 551 | Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum ber-iman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.
| | Kan. 552 | Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
| | Kan. 553 §1 | Vicarius foraneus, yang juga disebut deken (decanus) atau imam agung (archipresbyter) atau dengan nama lain, ialah imam yang mengetuai suatu dekenat.
| | Kan. 553 §2 | Jika tidak ditentukan lain oleh hukum partikular, setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat yang bersangkutan, vicarius foraneus ditunjuk oleh Uskup diosesan menurut penilaiannya yang arif.
| | Kan. 554 §1 | Untuk jabatan vicarius foraneus yang tidak terikat dengan jabatan Pastor Paroki dari paroki tertentu, hendaknya Uskup memilih seorang imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu.
| | Kan. 554 §2 | Vicarius foraneus hendaknya ditunjuk untuk waktu tertentu yang ditetapkan hukum partikular.
| | Kan. 554 §3 | Vicarius foraneus dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar menurut pertimbangannya yang arif.
| | Kan. 555 §1 | Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular kepadanya secara legitim, vicarius foraneus mempunyai kewajiban dan hak:
10 mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekenat;
20 mengupayakan agar klerikus di wilayahnya menghayati hidup yang sesuai bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan seksama;
30 mengusahakan agar perayaan-perayaan keagamaan dilaksana- kan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, agar keanggunan dan kerapian gereja-gereja serta perlengkapan suci, terutama dalam perayaan Ekaristi dan penyimpanan Sakramen mahakudus, dipelihara dengan seksama, agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya; agar harta-benda gerejawi diurus dengan teliti; dan akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sebaik-baiknya.
| | Kan. 555 §2 | Di dekenat yang dipercayakan kepadanya, vicarius foraneus:
10 hendaknya berusaha agar klerikus, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, pada waktu-waktu yang ditetapkan mengikuti kuliah-kuliah, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, menurut norma kan. 279, § 2;
20 hendaknya mengusahakan agar bagi para imam dari wilayahnya tersedia bantuan rohani, demikian pula hendaknya ia sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang tertimpa kesulitan atau masalah.
| | Kan. 555 §3 | Hendaknya vicarius foraneus mengusahakan agar Pastor Paroki dari wilayahnya yang diketahuinya sakit keras jangan kekurangan bantuan rohani dan jasmani; agar dilangsungkan pemakaman yang pantas bagi mereka yang wafat; hendaknya ia juga menjaga agar pada waktu sakit atau wafat, buku-buku, dokumen- dokumen, perlengkapan suci dan lain-lainnya yang dipunyai Gereja, jangan hilang atau diangkut orang.
| | Kan. 555 §4 | Vicarius foraneus terikat kewajiban mengunjungi paroki- paroki wilayahnya menurut ketentuan Uskup diosesan.
| | Kan. 556 | Rektor gereja disini dimaksudkan imam yang diserahi reksa untuk merayakan ibadat dalam gereja yang bukan gereja paroki dan bukan gereja kapitel, dan tidak tergabung pada rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan.
| << >>
|