KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 550 §1 | Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas pastoral tidak dirugikan karenanya.
| | Kan. 550 §2 | Hendaknya Ordinaris wilayah mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin.
| | Kan. 550 §3 | Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor Paroki.
| | Kan. 551 | Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum ber-iman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.
| | Kan. 552 | Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
| | Kan. 553 §1 | Vicarius foraneus, yang juga disebut deken (decanus) atau imam agung (archipresbyter) atau dengan nama lain, ialah imam yang mengetuai suatu dekenat.
| | Kan. 553 §2 | Jika tidak ditentukan lain oleh hukum partikular, setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat yang bersangkutan, vicarius foraneus ditunjuk oleh Uskup diosesan menurut penilaiannya yang arif.
| | Kan. 554 §1 | Untuk jabatan vicarius foraneus yang tidak terikat dengan jabatan Pastor Paroki dari paroki tertentu, hendaknya Uskup memilih seorang imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu.
| | Kan. 554 §2 | Vicarius foraneus hendaknya ditunjuk untuk waktu tertentu yang ditetapkan hukum partikular.
| | Kan. 554 §3 | Vicarius foraneus dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar menurut pertimbangannya yang arif.
| | Kan. 555 §1 | Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular kepadanya secara legitim, vicarius foraneus mempunyai kewajiban dan hak:
10 mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekenat;
20 mengupayakan agar klerikus di wilayahnya menghayati hidup yang sesuai bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan seksama;
30 mengusahakan agar perayaan-perayaan keagamaan dilaksana- kan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, agar keanggunan dan kerapian gereja-gereja serta perlengkapan suci, terutama dalam perayaan Ekaristi dan penyimpanan Sakramen mahakudus, dipelihara dengan seksama, agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya; agar harta-benda gerejawi diurus dengan teliti; dan akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sebaik-baiknya.
| | Kan. 555 §2 | Di dekenat yang dipercayakan kepadanya, vicarius foraneus:
10 hendaknya berusaha agar klerikus, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, pada waktu-waktu yang ditetapkan mengikuti kuliah-kuliah, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, menurut norma kan. 279, § 2;
20 hendaknya mengusahakan agar bagi para imam dari wilayahnya tersedia bantuan rohani, demikian pula hendaknya ia sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang tertimpa kesulitan atau masalah.
| | Kan. 555 §3 | Hendaknya vicarius foraneus mengusahakan agar Pastor Paroki dari wilayahnya yang diketahuinya sakit keras jangan kekurangan bantuan rohani dan jasmani; agar dilangsungkan pemakaman yang pantas bagi mereka yang wafat; hendaknya ia juga menjaga agar pada waktu sakit atau wafat, buku-buku, dokumen- dokumen, perlengkapan suci dan lain-lainnya yang dipunyai Gereja, jangan hilang atau diangkut orang.
| | Kan. 555 §4 | Vicarius foraneus terikat kewajiban mengunjungi paroki- paroki wilayahnya menurut ketentuan Uskup diosesan.
| << >>
|