KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 545 §1 | Setiap kali dianggap penting atau menguntungkan untuk menunaikan reksa pastoral paroki dengan semestinya, Pastor Paroki dapat diberi seorang atau beberapa Pastor Pembantu, yang sebagai rekan-kerja Pastor Paroki hendaknya mengambil bagian dalam keprihatinannya, dengan musyawarah serta usaha bersama dan dibawah otoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral.
| | Kan. 545 §2 | Pastor Pembantu dapat diangkat baik untuk memberikan bantuan dalam seluruh pelayanan pastoral, atau untuk seluruh paroki, atau untuk bagian tertentu dari paroki atau untuk kelompok kaum beriman kristiani tertentu, maupun juga untuk memberikan bantuan guna pelaksanaan pelayanan tertentu di pelbagai paroki sekaligus.
| | Kan. 546 | Untuk dapat diangkat dengan sah menjadi Pastor Pembantu haruslah seseorang sudah menerima tahbisan imam.
| | Kan. 547 | Pastor Pembantu diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan, setelah mendengarkan, jika dinilai tepat, satu atau beberapa Pastor Paroki yang diberi Pastor Pembantu itu, dan juga deken, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 1.
| | Kan. 548 §1 | Kewajiban-kewajiban dan hak-hak Pastor Pem- bantu dirumuskan, selain dalam kanon-kanon bab ini, dalam statuta keuskupan dan juga surat Uskup diosesan, tetapi lebih khusus lagi dalam mandat Pastor Paroki.
| | Kan. 548 §2 | Kecuali dengan jelas diatur lain dalam surat Uskup diosesan, Pastor Pembantu karena jabatannya terikat kewajiban membantu Pastor Paroki dalam seluruh pelayanan paroki, terkecuali aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat, demikian juga untuk menggantikan Pastor Paroki, bila perlu, menurut norma hukum.
| | Kan. 548 §3 | Hendaknya Pastor Pembantu secara teratur memberikan laporan kepada Pastor Paroki tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan, sedemikian sehingga Pastor Paroki dan Pastor Pembantu atau para Pastor Pembantu dengan kekuatan terpadu dapat menyelenggarakan reksa pastoral paroki yang mereka tangani bersama.
| | Kan. 549 | Bila Pastor Paroki tidak ada, maka hendaknya ditaati ketentuan-ketentuan kan. 541, § 1, kecuali diatur lain oleh Uskup diosesan menurut kan. 533, § 3, dan kecuali Administrator paroki telah diangkat; dalam hal itu Pastor Pembantu terikat juga semua kewajiban Pastor Paroki, kecuali kewajiban aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat.
| | Kan. 550 §1 | Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas pastoral tidak dirugikan karenanya.
| | Kan. 550 §2 | Hendaknya Ordinaris wilayah mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin.
| | Kan. 550 §3 | Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor Paroki.
| | Kan. 551 | Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum ber-iman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.
| | Kan. 552 | Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
| << >>
|