KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 539 | Apabila paroki lowong atau bila Pastor Paroki karena penahanan, pembuangan atau pengasingan, ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan atau sebab lain terhalang untuk menunaikan tugas pastoralnya di paroki, hendaknya selekas mungkin ditugaskan oleh Uskup diosesan seorang administrator paroki, yakni seorang imam yang menggantikan Pastor Paroki menurut norma kan. 540.
| | Kan. 540 §1 | Administrator paroki terikat kewajiban-kewajiban yang sama dan mempunyai hak-hak yang sama seperti Pastor Paroki, kecuali ditentukan lain oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 540 §2 | Administrator paroki tidak diperkenankan melakukan sesuatupun yang dapat mengurangi hak-hak Pastor Paroki atau dapat merugikan harta-benda paroki.
| | Kan. 540 §3 | Administrator paroki harus memberi pertanggungjawaban kepada Pastor Paroki setelah menyelesaikan tugasnya.
| | Kan. 541 §1 | Bila paroki lowong dan juga bila Pastor Paroki terhalang untuk melakukan tugas pastoralnya, sebelum pengangkatan administrator paroki, kepemimpinan paroki untuk sementara diambil- alih oleh Pastor Pembantu; bila ada beberapa, oleh yang terdahulu pengangkatannya, dan bila tidak ada Pastor Pembantu, oleh Pastor Paroki yang ditentukan hukum partikular.
| | Kan. 541 §2 | Yang mengambil-alih kepemimpinan paroki menurut norma § 1, hendaknya segera memberitahukan lowongnya paroki itu kepada Ordinaris wilayah.
| | Kan. 542 | Para imam yang in solidum menurut norma kan. 517,§ 1 diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, hendaknya:
10 mempunyai kualitas yang disebut dalam kan. 521;
20 diangkat atau ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan norma kan. 522 dan 524;
30 baru menerima reksa pastoral sejak saat menduduki jabatan; moderator mereka diutus untuk menduduki jabatan menurut norma kan. 527, § 2; tetapi bagi imam-imam lainnya pengakuan iman yang diikrarkan secara legitim berlaku sebagai pengambil-alihan jabatan.
| | Kan. 543 §1 | Apabila para imam in solidum diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, masing-masing dari mereka berwajib, menurut peraturan yang mereka tetapkan sendiri, melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi Pastor Paroki yang disebut dalam kan. 528, 529 dan 530; kuasa untuk meneguhkan nikah, seperti juga semua kuasa pemberian dispensasi yang diberikan hukum kepada Pastor Paroki, dimiliki semua, tetapi harus dijalankan di bawah pimpinan moderator.
| | Kan. 543 §2 | Semua imam yang termasuk kelompok itu:
10 terikat kewajiban tinggal di tempat;
20 dengan musyawarah bersama hendaknya menentukan peraturan aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat oleh seorang dari mereka menurut norma kan. 534;
30 hanya moderator mewakili badan hukum paroki atau kelompok paroki-paroki yang dipercayakan kepada kelompok itu dalam urusan yuridis.
| << >>
|