KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 533 §1 | Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja; namun dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa imam, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat.
| | Kan. 533 §2 | Jika tidak terhalang alasan berat, Pastor Paroki boleh pergi dari paroki untuk berlibur setiap tahun sebanyak-banyaknya satu bulan terus-menerus atau terputus-putus; hari-hari di mana Pastor Paroki pergi untuk retret sekali setahun tidak dihitung sebagai masa liburan; tetapi Pastor Paroki yang meninggalkan parokinya lebih dari seminggu, wajib memberitahukan hal itu kepada Ordinaris wilayah.
| | Kan. 533 §3 | Uskup diosesan berhak menetapkan norma-norma yang mengatur penyelenggaraan reksa paroki oleh imam yang dibekali kewenangan yang semestinya selama kepergian Pastor Paroki.
| | Kan. 534 §1 | Setelah menduduki jabatannya Pastor Paroki terikat kewajiban aplikasi misa untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya; namun bila ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya melakukannya pada hari-hari itu dengan mewakilkan kepada orang lain atau ia sendiri pada hari-hari lain.
| | Kan. 534 §2 | Pastor Paroki yang menyelenggarakan reksa beberapa paroki, pada hari-hari yang disebut dalam § 1 wajib mengaplikasikan hanya satu Misa untuk kesejahteraan seluruh umat yang dipercayakan kepadanya.
| | Kan. 534 §3 | Pastor Paroki yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1 dan 2, hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan sejumlah misa untuk kesejahteraan umat sebanyak yang telah dilalaikannya.
| << >>
|