KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 530 | Fungsi-fungsi yang secara khusus dipercayakan kepada Pastor Paroki ialah sebagai berikut:
10 pelayanan baptis;
20 pelayanan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati, menurut norma kan. 883, no. 3;
30 pelayanan Viatikum (bekal suci) dan juga pengurapan orang sakit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1003, §§ 2 dan 3, dan juga pemberian berkat apostolik;
40 peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan;
50 penyelenggaraan upacara pemakaman;
60 pemberkatan bejana baptis di masa Paskah, memimpin prosesi di luar gereja, dan juga pemberkatan meriah di luar gereja;
70 perayaan meriah Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib.
| | Kan. 531 | Meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan yang diterimanya dari kaum beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela; Uskup diosesan berwenang, setelah mendengarkan dewan imam, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus yang menunaikan tugas itu.
| | Kan. 532 | Dalam semua urusan yuridis, Pastor Paroki mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta-benda paroki dikelola menurut norma kanon- kanon 1281-1288.
| << >>
|