KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 515 §1 | Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.
| | Kan. 515 §2 | Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam.
| | Kan. 515 §3 | Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.
| | Kan. 516 §1 | Kecuali ditentukan lain oleh hukum, kuasi-paroki disamakan dengan paroki; kuasi-paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri, dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki.
| | Kan. 516 §2 | Dimana komunitas-komunitas tertentu tidak dapat didirikan sebagai paroki atau kuasi-paroki, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan reksa pastoralnya dengan cara lain.
| | Kan. 517 §1 | Dimana keadaan menuntutnya, reksa pastoral paroki atau pelbagai paroki bersama-sama dapat dipercayakan kepada beberapa imam in solidum, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang dari mereka menjadi pemimpin dalam pelaksanaan reksa pastoral; ia harus mengarahkan kegiatan yang terpadu dan mempertanggungjawabkannya kepada Uskup.
| | Kan. 517 §2 | Jika karena kekurangan imam Uskup diosesan berpendapat bahwa partisipasi dalam reksa pastoral harus dipercayakan kepada seorang diakon atau orang lain yang bukan imam atau kepada suatu kelompok, maka hendaknya ia mengangkat seorang imam yang dibekali kuasa dan kewenangan Pastor Paroki, untuk memimpin reksa pastoral itu.
| | Kan. 518 | Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang beriman kristiani wilayah tertentu; tetapi kalau dianggap bermanfaat, hendaknya didirikan paroki personal yang ditentukan atas dasar ritus, bahasa, bangsa kaum beriman kristiani wilayah tertentu dan juga atas dasar lain.
| | Kan. 519 | Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalan- kan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.
| | Kan. 520 §1 | Suatu badan hukum tidak boleh menjadi Pastor Paroki; tetapi dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang dapatlah Uskup diosesan, namun bukan Administrator diosesan, menyerahkan paroki kepada tarekat religius klerikal atau serikat klerikal hidup kerasulan, juga dengan mendirikannya di dalam gereja milik tarekat atau serikat, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang imam menjadi Pastor Paroki, atau menjadi moderator seperti yang disebut dalam kan. 517 § 1, jika reksa pastoral dipercayakan kepada beberapa imam in solidum.
| | Kan. 520 §2 | Penyerahan paroki seperti yang disebut dalam §1 dapat terjadi, baik untuk selamanya maupun untuk waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya; dalam kedua hal itu hendaknya dibuat perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat atau serikat; dalam perjanjian itu antara lain hendaknya dengan jelas dan seksama dirumuskan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan karya, tenaga yang diberikan dan hal-hal keuangan.
| | Kan. 521 §1 | Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam.
| | Kan. 521 §2 | Selain itu hendaknya ia unggul dalam ajaran sehat dan moral, memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan-keutamaan lainnya, dan juga mempunyai kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang bersangkutan.
| | Kan. 521 §3 | Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian.
| << >>
|