| Kan. 510 §1 | Paroki hendaknya jangan lagi digabungkan dengan kapitel para kanonik; jika ada paroki yang digabungkan dengan kapitel, hendaknya dipisahkan oleh Uskup diosesan dari kapitel itu.
|
| Kan. 510 §2 | Dalam gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, hendaknya diangkat seorang Pastor Paroki, entah yang dipilih dari antara anggota kapitel, entah tidak; Pastor Paroki tersebut terikat semua kewajiban dan memiliki semua hak serta kewenangan yang menurut norma hukum dimiliki Pastor Paroki.
|
| Kan. 510 §3 | Uskup diosesan bertugas menetapkan norma-norma yang pasti agar tugas-tugas pastoral Pastor Paroki dan tugas-tugas khas kapitel terpadu dengan semestinya, dengan menjaga agar Pastor Paroki jangan menghambat tugas-tugas kapitel dan tugas-tugas kapitel jangan menghambat tugas-tugas paroki; jika ada konflik, hendaknya diputus- kan oleh Uskup diosesan, yang terutama harus mengusahakan agar kebutuhan-kebutuhan pastoral kaum beriman diselenggarakan dengan tepat.
|
| Kan. 510 §4 | Sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, dianggap diberikan kepada paroki, kecuali nyata lain.
|
| Kan. 511 | Di setiap keuskupan, sejauh keadaan pastoral menganjurkannya, hendaknya dibentuk dewan pastoral, yang dibawah otoritas Uskup bertugas meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut.
|
| Kan. 512 §1 | Dewan pastoral terdiri dari orang-orang beriman kristiani yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, baik klerus, anggota tarekat hidup-bakti, maupun terutama kaum awam; mereka ditunjuk menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 512 §2 | Orang-orang beriman kristiani yang ditugaskan pada dewan pastoral, hendaknya dipilih sedemikian sehingga lewat mereka seluruh bagian umat Allah yang membentuk suatu keuskupan, sungguh-sungguh dicerminkan, dengan mempertimbangkan keragaman daerah keuskupan, keadaan sosial dan profesi, dan juga peranan yang mereka miliki dalam kerasulan, baik secara perorangan maupun kelompok.
|
| Kan. 512 §3 | Pada dewan pastoral hendaknya ditugaskan hanya orang-orang beriman kristiani yang teguh imannya, baik moralnya, dan unggul kearifannya.
|
| Kan. 513 §1 | Dewan pastoral dibentuk untuk jangka waktu, menurut ketentuan-ketentuan statuta yang diberikan oleh Uskup.
|
| Kan. 513 §2 | Bila Takhta lowong, dewan pastoral berhenti.
|
| Kan. 514 §1 | Hanyalah Uskup diosesan, menurut kebutuhan pastoral, berhak memanggil dan mengetuai dewan pastoral, yang mempunyai suara konsultatif saja; juga hanya Uskup diosesan berhak mengumumkan hal-hal yang dibahas dalam dewan.
|
| Kan. 514 §2 | Dewan pastoral hendaknya dipanggil sekurang-kurangnya sekali setahun.
|
| Kan. 515 §1 | Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.
|
| Kan. 515 §2 | Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam.
|
| Kan. 515 §3 | Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.
|
| Kan. 516 §1 | Kecuali ditentukan lain oleh hukum, kuasi-paroki disamakan dengan paroki; kuasi-paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri, dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki.
|
| Kan. 516 §2 | Dimana komunitas-komunitas tertentu tidak dapat didirikan sebagai paroki atau kuasi-paroki, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan reksa pastoralnya dengan cara lain.
|
| Kan. 517 §1 | Dimana keadaan menuntutnya, reksa pastoral paroki atau pelbagai paroki bersama-sama dapat dipercayakan kepada beberapa imam in solidum, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang dari mereka menjadi pemimpin dalam pelaksanaan reksa pastoral; ia harus mengarahkan kegiatan yang terpadu dan mempertanggungjawabkannya kepada Uskup.
|
| Kan. 517 §2 | Jika karena kekurangan imam Uskup diosesan berpendapat bahwa partisipasi dalam reksa pastoral harus dipercayakan kepada seorang diakon atau orang lain yang bukan imam atau kepada suatu kelompok, maka hendaknya ia mengangkat seorang imam yang dibekali kuasa dan kewenangan Pastor Paroki, untuk memimpin reksa pastoral itu.
|
| Kan. 518 | Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang beriman kristiani wilayah tertentu; tetapi kalau dianggap bermanfaat, hendaknya didirikan paroki personal yang ditentukan atas dasar ritus, bahasa, bangsa kaum beriman kristiani wilayah tertentu dan juga atas dasar lain.
|
| Kan. 519 | Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalan- kan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.
|
| Kan. 520 §1 | Suatu badan hukum tidak boleh menjadi Pastor Paroki; tetapi dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang dapatlah Uskup diosesan, namun bukan Administrator diosesan, menyerahkan paroki kepada tarekat religius klerikal atau serikat klerikal hidup kerasulan, juga dengan mendirikannya di dalam gereja milik tarekat atau serikat, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang imam menjadi Pastor Paroki, atau menjadi moderator seperti yang disebut dalam kan. 517 § 1, jika reksa pastoral dipercayakan kepada beberapa imam in solidum.
|
| Kan. 520 §2 | Penyerahan paroki seperti yang disebut dalam §1 dapat terjadi, baik untuk selamanya maupun untuk waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya; dalam kedua hal itu hendaknya dibuat perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat atau serikat; dalam perjanjian itu antara lain hendaknya dengan jelas dan seksama dirumuskan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan karya, tenaga yang diberikan dan hal-hal keuangan.
|
| Kan. 521 §1 | Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam.
|
| Kan. 521 §2 | Selain itu hendaknya ia unggul dalam ajaran sehat dan moral, memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan-keutamaan lainnya, dan juga mempunyai kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang bersangkutan.
|
| Kan. 521 §3 | Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian.
|
| Kan. 522 | Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.
|
| Kan. 523 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682 § 1, pemberian jabatan Pastor Paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak pengajuan atau pemilihan.
|
| Kan. 524 | Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang-orang beriman kristiani awam tertentu.
|