KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 504 | Hal mendirikan, mengubah atau membubarkan kapitel katedral direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 505 | Setiap kapitel, baik katedral maupun kolegial, hendak- nya memiliki statuta masing-masing yang dibuat melalui tindakan kapitel yang legitim dan disahkan oleh Uskup diosesan; statuta itu janganlah diubah atau dihapus, kecuali dengan persetujuan Uskup diosesan itu.
| | Kan. 506 §1 | Statuta kapitel hendaknya menetapkan hal mendirikan kapitel sendiri dan jumlah para kanonik, dengan selalu mengindahkan undang-undang fundasi; statuta hendaknya merumuskan apa yang harus dilakukan kapitel dan masing-masing kanonik untuk melangsungkan ibadat ilahi dan juga pelayanan; statuta hendaknya menentukan sidang-sidang untuk membahas urusan-urusan kapitel dan, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum universal, menetapkan syarat-syarat yang dituntut untuk sah dan licitnya urusan- urusan itu.
| | Kan. 506 §2 | Dalam statuta hendaknya juga ditetapkan ganjaran, baik yang tetap maupun yang diberikan pada kesempatan pelaksanaan suatu tugas, dan juga ditentukan tanda kehormatan mana bagi para kanonik dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan Takhta Suci.
| | Kan. 507 §1 | Di antara para kanonik hendaknya ada yang menjadi ketua, dan hendaknya juga diadakan jabatan-jabatan lainnya menurut norma statuta, dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di daerah.
| | Kan. 507 §2 | Klerikus yang tidak termasuk kapitel dapat diserahi tugas- tugas untuk membantu para kanonik, menurut norma statuta.
| | Kan. 508 §1 | Kanonik penitensiaris baik dari gereja katedral maupun dari gereja kolegial, berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan jabatan yang tak dapat didelegasikannya kepada orang lain, untuk mengampuni dalam tata sakramental dari censura latae sententiae yang tidak dinyatakan, yang tak direservasi bagi Takhta Apostolik, di keuskupan juga kepada orang luar, sedangkan kepada warga keuskupan juga di luar wilayah keuskupan.
| | Kan. 508 §2 | Dimana tiada kapitel, Uskup diosesan hendaknya mengangkat seorang imam untuk memenuhi tugas tersebut.
| << >>
|