Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 501 §1Para anggota dewan imam hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta, sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbarui dalam jangka waktu lima tahun.

Kan. 501 §2Bila Takhta lowong dewan imam berhenti dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh kolegium konsultor; dalam satu tahun sejak menduduki jabatannya Uskup harus membentuk dewan imam baru.

Kan. 501 §3Jika dewan imam tak memenuhi tugas yang dipercayakan kepadanya demi kesejahteraan keuskupan atau menyalahgunakannya secara berat, Uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan Uskup metropolit, atau dalam hal Takhta metropolit sendiri tersangkut, setelah berkonsultasi dengan Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, dapat membubarkannya, tetapi dalam satu tahun harus membentuk yang baru.


Kan. 502 §1Dari antara para anggota dewan imam diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan beberapa imam, tidak kurang dari enam dan tidak lebih dari duabelas orang, untuk membentuk kolegium konsultor dengan jangka waktu lima tahun dengan tugas-tugas yang ditentukan hukum; namun, meskipun telah lewat lima tahun, kolegium konsultor tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai terbentuk kolegium yang baru.

Kan. 502 §2Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor.

Kan. 502 §3Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral.

Kan. 502 §4Di vikariat dan prefektur apostolik tugas-tugas kolegium konsultor dipegang oleh dewan misi, yang disebut dalam kan. 495, § 2, kecuali ditetapkan lain oleh hukum.

Kan. 503Kapitel para kanonik, baik katedral maupun kolegial, ialah kolegium para imam yang bertugas melangsungkan perayaan liturgi meriah di gereja katedral atau gereja kolegial; selain itu kapitel katedral menunaikan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya oleh hukum atau oleh Uskup diosesan.

Kan. 504Hal mendirikan, mengubah atau membubarkan kapitel katedral direservasi bagi Takhta Apostolik.

<<   >>