KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 488 | Tidak diperkenankan membawa keluar dokumen dari arsip, kecuali hanya sebentar dan dengan persetujuan Uskup atau Moderator kuria bersama dengan kanselir.
| | Kan. 489 §1 | Dalam kuria keuskupan hendaknya ada juga arsip rahasia, atau sekurang-kurangnya dalam arsip umum suatu almari atau peti besi yang sama sekali terkunci dan terkancing sehingga tak dapat dipindahkan dari situ, untuk menyimpan dokumen-dokumen yang harus dijaga kerahasiannya dengan seseksama mungkin.
| | Kan. 489 §2 | Hendaknya setiap tahun dimusnahkan dokumen-dokumen perkara kriminal di bidang moral yang orangnya telah meninggal atau yang perkaranya telah diselesaikan dengan putusan penghukuman sejak sepuluh tahun, dengan tetap disimpan rangkuman singkat perkaranya bersama dengan teks putusan definitifnya.
| | Kan. 490 §1 | Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.
| | Kan. 490 §2 | Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.
| | Kan. 490 §3 | Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.
| << >>
|