KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 479 §1 | Berdasarkan jabatan Vikaris jenderal memiliki di seluruh keuskupan kuasa eksekutif yang menurut hukum merupakan milik Uskup, yakni kuasa untuk melakukan semua tindakan administratif, tetapi dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus dari Uskup.
| | Kan. 479 §2 | Vikaris episkopal menurut hukum sendiri memiliki kuasa yang disebut dalam § 1, tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu atau jenis urusan tertentu atau kaum beriman ritus tertentu atau kelompok tertentu untuknya ia diangkat, dan dikecualikan hal-hal yang direservasi Uskup bagi dirinya atau bagi Vikaris jenderal, atau yang menurut hukum memerlukan mandat khusus dari Uskup.
| | Kan. 479 §3 | Dalam lingkup kewenangannya Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal juga mempunyai kewenangan-kewenangan habitual (facultates habituales) yang diberikan Takhta Apostolik kepada Uskup; demikian juga pelaksanaan reskrip, kecuali dengan jelas ditentukan lain atau untuk pelaksanaan reskrip itu Uskup diosesan dipilih karena pribadinya.
| | Kan. 480 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal harus melaporkan kepada Uskup diosesan urusan-urusan yang utama, baik yang akan maupun yang telah dilakukan, dan janganlah mereka pernah bertindak melawan kehendak dan maksud Uskup diosesan.
| | Kan. 481 §1 | Kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal berhenti dengan habisnya waktu mandat, dengan pengunduran diri dan juga, dengan tetap berlaku kan. 406 dan 409, dengan pemberhentian yang diberitahukan kepada mereka itu oleh Uskup, dan dengan lowongnya Takhta keuskupan.
| | Kan. 481 §2 | Jika jabatan Uskup diosesan ditangguhkan, kuasa Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal ditangguhkan juga, kecuali mereka mempunyai martabat Uskup.
| | Kan. 482 §1 | Dalam setiap kuria hendaknya diangkat seorang kanselir yang tugas utamanya, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, ialah mengusahakan agar akta kuria diatur dan dibuat siap, serta dipelihara dalam arsip kuria.
| | Kan. 482 §2 | Jika dianggap perlu, kanselir dapat diberi pembantu yang hendaknya disebut wakil kanselir.
| | Kan. 482 §3 | Kanselir dan wakil kanselir sekaligus adalah notarius dan sekretaris kuria.
| | Kan. 483 §1 | Selain kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
| | Kan. 483 §2 | Kanselir dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya (omni suspicione maiores); dalam perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus seorang imam.
| << >>
|