KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 476 | Setiap kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan jabatan, yang menurut hukum universal dimiliki Vikaris jenderal, sesuai norma kanon-kanon berikut ini.
| | Kan. 477 §1 | Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 406; Vikaris episkopal, karena bukan Uskup auksilier, hendaknya diangkat hanya untuk waktu yang harus ditetapkan dalam tindakan pengangkatan itu sendiri.
| | Kan. 477 §2 | Jika Vikaris jenderal tak ada di tempat atau berhalangan secara legitim, Uskup diosesan dapat mengangkat orang lain untuk mewakilinya; norma yang sama dikenakan pada Vikaris episkopal.
| | Kan. 478 §1 | Vikaris jenderal dan episkopal hendaknya imam- imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang- kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, layak karena ajaran yang sehat, peri kehidupan yang baik, kearifan dan pengalaman kerja.
| | Kan. 478 §2 | Jabatan Vikaris jenderal dan episkopal tidak dapat dipadukan dengan jabatan penitensiarius kanonik, dan juga tidak dapat diserahkan kepada orang yang berhubungan darah dengan Uskup sampai tingkat keempat.
| << >>
|