KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 474 | Akta kuria yang dimaksudkan memiliki efek yuridis haruslah ditandatangani oleh Ordinaris yang mengeluarkannya, dan itu demi sahnya, serentak juga oleh kanselir atau notarius kuria; adapun kanselir kuria wajib memberitahukan akta itu kepada Moderator kuria.
| << >>
|