Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 469Kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.

Kan. 470Pengangkatan mereka yang menjalankan tugas-tugas di kuria diosesan merupakan hak Uskup diosesan.

Kan. 471 §1Semua orang yang diperkenankan memegang jabatan dalam kuria harus:
10 mengucapkan janji untuk memenuhi tugasnya dengan setia, menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup;
20 menjaga rahasia dalam batas-batas dan menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup.

Kan. 472Mengenai perkara-perkara dan orang-orang yang dalam kuria berhubungan dengan pelaksanaan kuasa yudisial hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan Buku VII Hukum Acara (De Processibus); tetapi mengenai yang berhubungan dengan administrasi keuskupan hendaknya ditepati kanon-kanon berikut ini.

Kan. 473 §1Uskup diosesan harus mengusahakan agar semua urusan yang termasuk administrasi seluruh keuskupan dikoordinasi dengan semestinya dan diarahkan untuk menyelenggarakan dengan lebih tepat kesejahteraan bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 473 §2Uskup diosesan sendirilah yang berhak mengkoordinasi karya pastoral para Vikaris, baik jenderal maupun episkopal; apabila bermanfaat, dapat diangkat seorang Moderator kuria, yang harus seorang imam; dibawah otoritas Uskup ia bertugas mengkoordinasi hal-hal yang menyangkut urusan administratif dan juga mengusahakan agar semua petugas kuria lainnya menjalankan dengan tepat tugas yang dipercayakan kepada mereka.

Kan. 473 §3Kecuali menurut penilaian Uskup keadaan tempat menuntut lain, hendaknya sebagai Moderator kuria diangkat Vikaris jenderal, atau jika ada beberapa, seorang dari mereka.

Kan. 473 §4Apabila menurut penilaiannya bermanfaat, Uskup dapat membentuk dewan keuskupan yang terdiri dari para Vikaris jenderal dan episkopal, untuk mengembangkan karya pastoral dengan lebih tepat.

<<   >>