Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 458Sekretaris jenderal bertugas:
10 menyusun laporan akta dan dekret-dekret sidang paripurna konferensi dan juga akta dewan tetap para Uskup, dan menyampaikannya kepada semua anggota konferensi, juga menyusun akta lain yang diserahkan oleh ketua konferensi atau dewan tetap kepadanya untuk dikerjakan.
20 menyampaikan kepada Konferensi-konferensi para Uskup te- tangga akta dan dokumen-dokumen yang oleh konferensi dalam sidang paripurna atau oleh dewan tetap para Uskup ditetapkan agar dikirim kepada mereka.

Kan. 459 §1Hendaknya hubungan-hubungan antara Konferensi-konferensi para Uskup, terutama yang berdekatan, dikembangkan untuk memajukan dan melindungi kesejahteraan yang lebih besar.

Kan. 459 §2Setiap kali oleh Konferensi-konferensi direncanakan kegiatan- kegiatan atau program-program yang menampilkan sifat internasional, haruslah Takhta Apostolik didengarkan.

Kan. 460Sinode keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular, untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan, menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 461 §1Hendaknya sinode keuskupan diselenggarakan di setiap Gereja partikular, bila menurut penilaian Uskup diosesan dan setelah mendengarkan dewan imam, keadaan menganjurkannya.

Kan. 461 §2Jika Uskup memimpin beberapa keuskupan, atau memimpin satu keuskupan sebagai Uskupnya sendiri, sedangkan lainnya sebagai Administrator, ia dapat memanggil satu sinode dari semua keuskupan yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 462 §1Sinode keuskupan dipanggil hanya oleh Uskup diosesan, dan tidak oleh orang yang mengepalai keuskupan untuk sementara.

Kan. 462 §2Sinode keuskupan diketuai oleh Uskup diosesan; tetapi ia dapat memberi delegasi kepada Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal untuk memenuhi tugas itu untuk masing-masing sidang sinode.

Kan. 463 §1Ke sinode keuskupan harus dipanggil sebagai anggota sinode dan terikat kewajiban untuk mengambil bagian di dalamnya:
10 Para Uskup koajutor dan juga Uskup auksilier;
20 Para Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal, dan juga Vikaris yudisial;
30 para kanonik gereja katedral;
40 para anggota dewan imam;
50 orang-orang beriman kristiani awam, juga para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti, yang dipilih oleh dewan pastoral, menurut cara dan dalam jumlah yang harus ditetapkan oleh Uskup diosesan, atau, jika dewan itu tidak ada, menurut kriteria yang ditentukan oleh Uskup diosesan;
60 rektor seminari tinggi diosesan;
70 para deken;
80 sekurang-kurangnya seorang imam dari setiap dekenat yang harus dipilih oleh semua yang mempunyai reksa jiwa-jiwa di situ; demikian pula harus dipilih imam lain untuk mengganti- kannya bila ia terhalang;
90 beberapa pemimpin tarekat-tarekat religius dan serikat hidup kerasulan, yang mempunyai rumah di keuskupan, dan harus dipilih dalam jumlah dan menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.

Kan. 463 §2Ke sinode keuskupan dapat dipanggil oleh Uskup sebagai anggota-anggota sinode juga orang-orang lain, baik klerus maupun anggota-anggota tarekat-tarekat hidup-bakti atau orang-orang beriman kristiani awam.

Kan. 463 §3Ke sinode keuskupan Uskup diosesan, jika ia menganggapnya baik, dapat mengundang sebagai pengamat beberapa pejabat atau anggota gereja-gereja atau komunitas gerejawi, yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik.

Kan. 464Anggota sinode yang terhambat halangan secara legitim, tidak dapat mengutus orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang atas namanya; namun Uskup diosesan hendaknya diberitahu tentang halangan itu.

Kan. 465Semua masalah yang diajukan hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para anggota dalam sidang-sidang sinode.

Kan. 466Hanya Uskup diosesanlah satu-satunya legislator dalam sinode keuskupan, sedangkan anggota-anggota lain dari sinode hanya mempunyai suara konsultatif; hanya Uskup yang menandata- ngani pernyataan-pernyataan dan dekret-dekret sinode, yang hanya dapat dipublikasikan atas otoritasnya.

Kan. 467Uskup diosesan hendaknya menyampaikan teks-teks pernyataan dan dekret-dekret sinode kepada Uskup metropolit dan juga kepada Konferensi para Uskup.

Kan. 468 §1Uskup diosesan berwenang sesuai dengan penilaiannya yang arif menangguhkan dan juga membubarkan sinode keuskupan.

Kan. 468 §2Bila Takhta keuskupan lowong atau terhalang, sinode keuskupan menurut hukum sendiri ditangguhkan, sampai Uskup diosesan yang menggantikannya memutuskan agar sinode itu dilanjutkan atau dihentikan.

Kan. 469Kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.

Kan. 470Pengangkatan mereka yang menjalankan tugas-tugas di kuria diosesan merupakan hak Uskup diosesan.

Kan. 471 §1Semua orang yang diperkenankan memegang jabatan dalam kuria harus:
10 mengucapkan janji untuk memenuhi tugasnya dengan setia, menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup;
20 menjaga rahasia dalam batas-batas dan menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup.

Kan. 472Mengenai perkara-perkara dan orang-orang yang dalam kuria berhubungan dengan pelaksanaan kuasa yudisial hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan Buku VII Hukum Acara (De Processibus); tetapi mengenai yang berhubungan dengan administrasi keuskupan hendaknya ditepati kanon-kanon berikut ini.

Kan. 473 §1Uskup diosesan harus mengusahakan agar semua urusan yang termasuk administrasi seluruh keuskupan dikoordinasi dengan semestinya dan diarahkan untuk menyelenggarakan dengan lebih tepat kesejahteraan bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 473 §2Uskup diosesan sendirilah yang berhak mengkoordinasi karya pastoral para Vikaris, baik jenderal maupun episkopal; apabila bermanfaat, dapat diangkat seorang Moderator kuria, yang harus seorang imam; dibawah otoritas Uskup ia bertugas mengkoordinasi hal-hal yang menyangkut urusan administratif dan juga mengusahakan agar semua petugas kuria lainnya menjalankan dengan tepat tugas yang dipercayakan kepada mereka.

Kan. 473 §3Kecuali menurut penilaian Uskup keadaan tempat menuntut lain, hendaknya sebagai Moderator kuria diangkat Vikaris jenderal, atau jika ada beberapa, seorang dari mereka.

Kan. 473 §4Apabila menurut penilaiannya bermanfaat, Uskup dapat membentuk dewan keuskupan yang terdiri dari para Vikaris jenderal dan episkopal, untuk mengembangkan karya pastoral dengan lebih tepat.

Kan. 474Akta kuria yang dimaksudkan memiliki efek yuridis haruslah ditandatangani oleh Ordinaris yang mengeluarkannya, dan itu demi sahnya, serentak juga oleh kanselir atau notarius kuria; adapun kanselir kuria wajib memberitahukan akta itu kepada Moderator kuria.

Kan. 475 §1Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan, menurut norma kanon-kanon berikut ini.

Kan. 475 §2Sebagai ketentuan umum hendaknya diangkat satu Vikaris jenderal, kecuali dianjurkan lain oleh luasnya keuskupan atau besarnya jumlah penduduk atau alasan pastoral lainnya.


Kan. 476Setiap kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan jabatan, yang menurut hukum universal dimiliki Vikaris jenderal, sesuai norma kanon-kanon berikut ini.

Kan. 477 §1Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 406; Vikaris episkopal, karena bukan Uskup auksilier, hendaknya diangkat hanya untuk waktu yang harus ditetapkan dalam tindakan pengangkatan itu sendiri.

Kan. 477 §2Jika Vikaris jenderal tak ada di tempat atau berhalangan secara legitim, Uskup diosesan dapat mengangkat orang lain untuk mewakilinya; norma yang sama dikenakan pada Vikaris episkopal.

<<   >>