Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 447Konferensi para Uskup, suatu lembaga tetap, ialah himpunan para Uskup suatu negara atau wilayah tertentu, yang melaksanakan pelbagai tugas pastoral bersama-sama untuk kaum beriman kristiani dari wilayah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan Gereja kepada manusia, terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, menurut norma hukum.

Kan. 448 §1Konferensi para Uskup menurut peraturan umum meliputi para pemimpin semua Gereja partikular suatu negara menurut norma kan. 450.

Kan. 448 §2Tetapi bila menurut penilaian Takhta Apostolik, setelah mendengarkan para Uskup diosesan yang berkepentingan, situasi orang-orang atau keadaan menganjurkannya, dapatlah Konferensi para Uskup didirikan untuk wilayah yang lebih kecil atau lebih luas sedemikian sehingga atau hanya meliputi Uskup-uskup beberapa Gereja partikular yang ada di wilayah tertentu atau pemimpin-pemimpin Gereja partikular yang berada di pelbagai negara; adalah wewenang Takhta Apostolik itu juga untuk menetapkan norma-norma khusus untuk masing-masing konferensi tersebut.

Kan. 449 §1Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, untuk mendirikan, menghapus atau mengubah konferensi-Konferensi para Uskup.

Kan. 449 §2Konferensi para Uskup yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum.

Kan. 450 §1Menurut hukum sendiri termasuk Konferensi para Uskup semua Uskup diosesan di wilayah dan semua yang menurut hukum disamakan dengan mereka, demikian pula para Uskup koajutor, Uskup auksilier dan Uskup-uskup tituler lain yang di wilayah itu menjalankan tugas khusus yang diserahkan kepadanya oleh Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; dapat juga diundang para Ordinaris ritus lain, tetapi mereka mempunyai suara konsultatif saja, kecuali statuta Konferensi para Uskup menentukan lain.

Kan. 450 §2Uskup-uskup tituler lainnya dan juga Duta Paus bukanlah anggota-anggota Konferensi para Uskup menurut bukum.

<<   >>