KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 44 | Pelaksanaan tindakan administratif dapat juga dilakukan oleh pengganti pelaksana dalam jabatan, kecuali pelaksana tersebut sengaja dipilih karena kualifikasi pribadinya.
| | Kan. 45 | Kalau seorang pelaksana melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tindakan administratif, ia boleh melakukannya sekali lagi.
| | Kan. 46 | Tindakan administratif tidak berhenti dengan berakhirnya hak orang yang menentukannya, kecuali dalam hukum dengan jelas dinyatakan lain.
| << >>
|