KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 43 | Menurut pertimbangannya yang bijaksana pelaksana tindakan administratif dapat menunjuk orang lain sebagai pengganti dirinya, kecuali penggantian itu dilarang, atau ia sengaja dipilih karena kualifikasi pribadinya atau penggantinya telah ditentukan; tetapi dalam kasus-kasus itu pelaksana boleh mempercayakan tindakan-tindakan persiapan kepada orang lain.
| | Kan. 44 | Pelaksanaan tindakan administratif dapat juga dilakukan oleh pengganti pelaksana dalam jabatan, kecuali pelaksana tersebut sengaja dipilih karena kualifikasi pribadinya.
| | Kan. 45 | Kalau seorang pelaksana melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tindakan administratif, ia boleh melakukannya sekali lagi.
| << >>
|