| Kan. 426 | Yang memimpin keuskupan sewaktu Takhta lowong sebelum pengangkatan Administrator diosesan, mempunyai kekuasaan yang diakui hukum bagi Vikaris jenderal.
|
| Kan. 427 §1 | Administrator diosesan terikat kewajiban- kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan.
|
| Kan. 427 §2 | Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun, dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 40.
|
| Kan. 428 §1 | Apabila Takhta lowong tak suatupun boleh diubah.
|
| Kan. 428 §2 | Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keus- kupan atau hak-hak Uskup; khususnya mereka itu dan juga siapa saja, sendiri atau lewat orang lain, dilarang mengambil atau merusak dokumen apapun dari kuria keuskupan atau mengubah sesuatu padanya.
|
| Kan. 429 | Administrator diosesan terikat kewajiban tinggal di keuskupan dan mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat menurut norma kan. 388.
|
| Kan. 430 §1 | Tugas Administrator diosesan berhenti dengan pengambil-alihan keuskupan oleh Uskup baru.
|
| Kan. 430 §2 | Pemberhentian Administrator diosesan direservasi bagi Takhta Suci; pengunduran diri yang mungkin dibuat olehnya, harus ditunjukkan dalam bentuk otentik kepada kolegium yang berwenang untuk memilih, dan tidak membutuhkan penerimaan; jika Administrator diosesan diberhentikan atau mengundurkan diri, atau meninggal, hendaknya dipilih Administrator diosesan lain menurut norma kan. 421.
|
| Kan. 431 §1 | Agar kegiatan pastoral bersama pelbagai keuskupan yang berdekatan dikembangkan sesuai dengan keadaan orang-orang dan tempatnya, dan agar hubungan antara para uskup diosesan dipupuk dengan lebih baik, Gereja-gereja partikular yang berdekatan hendaknya dibentuk menjadi provinsi-provinsi gerejawi yang dibatasi pada wilayah tertentu.
|
| Kan. 431 §2 | Selanjutnya pada umumnya jangan ada keuskupan-keuskupan exempt; dengan demikian setiap keuskupan dan Gereja-gereja partikular lainnya dalam wilayah suatu provinsi gerejawi harus tergabung dalam provinsi gerejawi itu.
|
| Kan. 431 §3 | Hanyalah otoritas tertinggi Gereja, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, berwenang mendirikan, menghapus, atau mengubah provinsi-provinsi gerejawi.
|
| Kan. 432 §1 | Dalam provinsi gerejawi, dewan provinsi dan Uskup metropolit memiliki otoritas menurut norma hukum.
|
| Kan. 432 §2 | Provinsi gerejawi menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum.
|
| Kan. 433 §1 | Jika bermanfaat, terutama pada bangsa-bangsa yang mempunyai cukup banyak Gereja partikular, atas usul Konferensi para Uskup, Provinsi-provinsi gerejawi yang berdekatan dapat digabung menjadi regio-regio gerejawi.
|
| Kan. 433 §2 | Regio gerejawi dapat didirikan sebagai badan hukum.
|
| Kan. 434 | Pertemuan Uskup regio gerejawi bertugas memupuk kerjasama dan kegiatan pastoral bersama di regionya; tetapi kuasa-kuasa yang dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini diberikan kepada Konferensi para Uskup tidak dimiliki pertemuan Uskup regio itu, kecuali secara khusus beberapa diberikan oleh Takhta Suci.
|
| Kan. 435 | Provinsi gerejawi dikepalai oleh Uskup metropolit yang adalah Uskup Agung dari keuskupan yang dipimpinnya; adapun tugas itu dikaitkan dengan Takhta Uskup yang ditetapkan atau disetujui oleh Paus.
|
| Kan. 436 §1 | Di keuskupan-keuskupan sufragan Uskup metropolit berwenang:
10 menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada Paus;
20 mengadakan visitasi kanonik, jika itu diabaikan Uskup sufra- gan, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik;
30 mengangkat Administrator diosesan, menurut norma kan. 421, § 2 dan 425, § 3.
|
| Kan. 436 §2 | Dimana keadaan menuntutnya, Uskup metropolit dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik yang harus ditetapkan dalam hukum partikular.
|
| Kan. 436 §3 | Uskup metropolit tidak mempunyai kuasa kepemimpinan lain apapun di keuskupan-keuskupan sufragan; tetapi ia dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja, dan bila di gereja katedral, setelah lebih dahulu memberitahu Uskup diosesan, seperti Uskup di keuskupan sendiri.
|
| Kan. 437 §1 | Dalam tiga bulan setelah menerima tahbisan Uskup, atau, apabila ia sudah ditahbiskan, setelah pengangkatan kanonik, Uskup metropolit, entah sendiri atau lewat orang yang dikuasakan, terikat kewajiban mohon pallium dari Paus, yang menandakan kuasa yang diberikan oleh hukum kepadanya selaku Uskup metropolit di provinsinya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma.
|
| Kan. 437 §2 | Uskup metropolit dapat mengenakan pallium di gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, sesuai norma undang-undang liturgis, tetapi sama sekali tidak bisa mengenakannya di luar provinsinya, juga meski dengan persetujuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 437 §3 | Uskup metropolit membutuhkan pallium baru, jika dipindah ke Takhta Metropolit lain.
|
| Kan. 438 | Gelar Batrik dan Primat, selain merupakan hakistimewa kehormatan, dalam Gereja Latin tidak memberi kuasa kepemimpinan apapun, kecuali nyata lain mengenai beberapa hal berdasarkan privilegi apostolik atau kebiasaan yang disetujui.
|
| Kan. 439 §1 | Konsili paripurna yakni yang menghimpun semua Gereja partikular dalam Konferensi para Uskup yang sama, diselenggarakan setiap kali dipandang perlu atau berguna oleh Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 439 §2 | Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku untuk menyelenggarakan konsili provinsi di provinsi gerejawi, yang batas-batasnya sama dengan wilayah negara.
|
| Kan. 440 §1 | Konsili provinsi untuk pelbagai Gereja partikular provinsi gerejawi yang sama, hendaknya diselenggarakan setiap kali dipandang berguna menurut penilaian sebagian besar Uskup diosesan provinsi, dengan mengindahkan kan. 439, § 2.
|
| Kan. 440 §2 | Bila Takhta metropolit lowong, janganlah dipanggil konsili provinsi.
|
| Kan. 441 | Konferensi para Uskup berwenang:
10 memanggil konsili paripuma;
20 memilih tempat penyelenggaraan konsili dalam wilayah Konferensi para Uskup;
30 memilih ketua konsili paripurna di antara para Uskup diosesan, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik;
40 menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili paripurna, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya.
|
| Kan. 442 §1 | Dengan persetujuan sebagian besar Uskup sufragan, Uskup metropolit berwenang:
10 memanggil konsili provinsi;
20 memilih tempat untuk penyelenggaraan konsili provinsi dalam wilayah provinsi;
30 menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili provinsi, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya.
|
| Kan. 442 §2 | Uskup metropolit dan, jika ia terhalang secara legitim, Uskup sufragan yang dipilih Uskup-uskup sufragan lainnya, bertugas mengetuai konsili provinsi.
|