KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 419 | Bila Takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator diosesan beralih kepada Uskup auksilier, dan bila ada beberapa Uskup auksilier,kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan.
| | Kan. 420 | Bila di vikariat atau prefektur apostolik Takhta lowong, kepemimpinan diambil-alih oleh Pro-Vikaris atau Pro Prefek yang oleh Vikaris atau Prefek segera setelah menduduki jabatannya diangkat hanya untuk tujuan itu, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci.
| << >>
|