KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 405 §1 | Uskup koajutor, dan juga Uskup auksilier, mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut dan dirumuskan dalam surat pengangkatannya.
| | Kan. 405 §2 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2 mendampingi Uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau terhalang.
| | Kan. 406 §1 | Uskup koajutor, dan juga Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2, hendaknya diangkat menjadi Vikaris jenderal oleh Uskup diosesan; selain itu hendaknya Uskup diosesan menyerahkan kepadanya lebih dulu daripada kepada lain-lainnya, hal- hal yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus.
| | Kan. 406 §2 | Kecuali dalam surat apostolik diatur lain dan dengan mengindahkan ketentuan § 1, Uskup diosesan hendaknya mengangkat Uskup auksilier atau Uskup-uskup auksiliernya menjadi Vikaris-vikaris jenderal atau sekurang-kurangnya menjadi Vikaris-vikaris episkopal, yang hanya tergantung pada otoritasnya atau otoritas Uskup koajutor atau Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2.
| | Kan. 407 §1 | Agar kesejahteraan keuskupan sekarang dan di masa depan dikembangkan sebaik-baiknya, Uskup diosesan, Uskup koajutor dan Uskup auksilier yang disebut dalam kan. 403, § 2 hendaknya dalam hal-hal yang cukup penting saling berkonsultasi.
| | Kan. 407 §2 | Uskup diosesan dalam mempertimbangkan hal-hal yang cukup penting, terutama yang bersifat pastoral, hendaknya berkonsultasi lebih dahulu dengan para Uskup auksilier dari pada dengan orang-orang lain.
| | Kan. 407 §3 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier, justru karena dipanggil untuk mengambil bagian dalam keprihatinan Uskup diosesan, hendaknya menjalankan tugas-tugas mereka sedemikian sehingga mereka melangkah bersamanya dengan usaha dan semangat terpadu.
| | Kan. 408 §1 | Uskup koajutor dan Uskup auksilier, bila tidak terhambat halangan wajar, diwajibkan untuk menyelenggarakan upacara pontifikal dan tugas-tugas yang merupakan kewajiban Uskup diosesan, setiap kali diminta olehnya.
| | Kan. 408 §2 | Hak-hak dan tugas-tugas Uskup yang dapat dijalankan Uskup koajutor atau Uskup auksilier, janganlah diserahkan oleh Uskup diosesan secara tetap kepada orang lain.
| << >>
|