KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 403 §1 | Jika kebutuhan-kebutuhan pastoral keuskupan menganjurkannya, maka hendaknya atas permohonan Uskup diosesan diangkat seorang atau beberapa Uskup auksilier; Uskup auksilier tidak mempunyai hak mengganti.
| | Kan. 403 §2 | Dalam keadaan-keadaan yang cukup berat, juga yang bersifat pribadi, Uskup diosesan dapat diberi Uskup auksilier yang dibekali dengan kewenangan khusus.
| | Kan. 403 §3 | Takhta Suci, jika menganggapnya lebih tepat, ex officio dapat mengangkat Uskup koajutor, yang juga dibekali dengan kewenangan- kewenangan khusus; Uskup koajutor mempunyai hak mengganti.
| | Kan. 404 §1 | Uskup koajutor menduduki jabatannya dengan menunjukkan, sendiri atau melalui orang yang dikuasakannya, surat apostolik pengangkatannya kepada Uskup diosesan dan kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria yang hendaknya membuat berita acara.
| | Kan. 404 §2 | Uskup auksilier menduduki jabatannya dengan menunjukkan surat apostolik pengangkatannya kepada Uskup diosesan dengan dihadiri kanselir kuria yang hendaknya membuat berita acara.
| | Kan. 404 §3 | Apabila Uskup diosesan terhalang sepenuhnya, baik Uskup koajutor maupun Uskup auksilier cukup menunjukkan surat apostolik pengangkatannya kepada kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria.
| << >>
|