Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 398Hendaknya Uskup berusaha menyelesaikan kunjungan pastoralnya dengan seksama; hendaknya ia menjaga agar jangan memberatkan dan membebani siapa pun dengan pengeluaran yang berlebihan.

Kan. 399 §1Uskup diosesan wajib setiap lima tahun memberi-kan kepada Paus laporan mengenai keadaan keuskupan yang dipercayakan kepadanya, menurut bentuk dan waktu yang ditentukan Takhta Apostolik.

Kan. 399 §2Jika tahun untuk memberikan laporan seluruhnya atau sebagian jatuh bersamaan dengan dua tahun pertama sejak awal kepemimpinan keuskupan, untuk kali itu Uskup dapat tidak membuat dan menyampaikan laporan.

Kan. 400 §1Uskup diosesan, pada tahun ia wajib memberikan laporan kepada Paus, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Apostolik, hendaknya pergi ke Roma untuk menghormati makam Santo Petrus dan Paulus Rasul dan menghadap Paus.

Kan. 400 §2Uskup hendaknya memenuhi sendiri kewajiban yang disebut di atas, kecuali terhalang secara legitim; dalam hal itu hendaknya ia memenuhi kewajiban itu dengan diwakili oleh Uskup koajutor bila ada, atau auksilier, atau imam yang cakap dari para imam yang tinggal di keuskupannya.

Kan. 400 §3Vikaris apostolik dapat memenuhi kewajiban itu dengan diwakili orang yang dikuasakan, juga yang tinggal di Roma; Prefek apostolik tidak terikat kewajiban itu.

Kan. 401 §1Uskup diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.

Kan. 401 §2Uskup diosesan yang karena alasan kesehatan atau karena alasan berat lain menjadi kurang cakap untuk melaksanakan tugasnya, diminta dengan sangat untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Kan. 402 §1Uskup yang pengunduran diri dari jabatannya diterima, mendapat gelar emeritus dari keuskupannya, dan jika mau, dapat mempertahankan tempat tinggalnya di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik.

Kan. 402 §2Konferensi para Uskup harus mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi Uskup yang mengundurkan diri, dengan memperhatikan bahwa kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya.

<<   >>