KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 396 §1 | Uskup terikat kewajiban untuk mengunjungi keuskupan baik seluruhnya maupun sebagian setiap tahun, sedemikian sehingga sekurang-kurangnya setiap lima tahun ia mengunjungi seluruh keuskupannya; kunjungan tersebut dilakukan sendiri atau, jika ter- halang secara legitim, melalui Uskup koajutor, atau Uskup auksilier, atau Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal atau seorang imam lain.
| | Kan. 396 §2 | Uskup boleh memilih klerikus yang dikehendakinya sebagai pendamping dan pembantu dalam kunjungannya, dan dibatalkan setiap privilegi atau kebiasaan yang berlawanan.
| | Kan. 397 §1 | Yang harus mendapat kunjungan biasa oleh Uskup ialah orang-orang, lembaga-lembaga katolik, benda-benda dan tempat- tempat suci, yang berada di kawasan keuskupan.
| | Kan. 397 §2 | Para anggota tarekat-tarekat religius tingkat kepausan dan rumah-rumahnya dapat dikunjungi Uskup hanya dalam kasus-kasus yang dinyatakan oleh hukum.
| | Kan. 398 | Hendaknya Uskup berusaha menyelesaikan kunjungan pastoralnya dengan seksama; hendaknya ia menjaga agar jangan memberatkan dan membebani siapa pun dengan pengeluaran yang berlebihan.
| << >>
|