KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 392 §1 | Karena harus melindungi kesatuan seluruh Gereja, maka Uskup wajib memajukan disiplin umum untuk seluruh Gereja dan karenanya wajib mendesakkan pelaksanaan semua undang-undang gerejawi.
| | Kan. 392 §2 | Hendaknya ia menjaga agar penyalahgunaan jangan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, terutama mengenai pelayanan sabda, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentali, penghormatan terhadap Allah dan para Kudus, dan juga pengelolaan harta-benda.
| | Kan. 393 | Dalam semua perkara yuridis keuskupan, Uskup diosesan mewakili keuskupan itu.
| | Kan. 394 §1 | Aneka macam kerasulan di keuskupan hendaknya dikembangkan oleh Uskup, dan diusahakannya agar di seluruh keuskupan atau wilayah-wilayah khusus, semua karya kerasulan dikoordinasi di bawah pimpinannya, tetapi dengan memperhatikan sifat khas masing-masing kerasulan.
| | Kan. 394 §2 | Hendaknya ia menekankan kewajiban kaum beriman untuk merasul sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing, dan hendaknya ia mengajak mereka untuk berperan-serta dan membantu pelbagai karya kerasulan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tempat dan waktu.
| << >>
|