KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 386 §1 | Uskup diosesan terikat kewajiban menyampaikan dan menjelaskan kebenaran-kebenaran iman yang harus dipercayai dan moral yang harus diterapkan oleh kaum beriman, dengan sendiri sering berkhotbah; hendaknya ia juga mengusahakan agar ketentuan-ketentuan kanon-kanon tentang pelayanan sabda, terutama tentang homili dan pendidikan kateketik ditaati dengan seksama, sedemikian sehingga seluruh ajaran kristiani disampaikan kepada semua.
| | Kan. 386 §2 | Ia hendaknya melindungi dengan teguh keutuhan dan kesatuan iman yang harus dipercayai, dengan sarana-sarana yang dianggapnya paling tepat, tetapi dengan mengakui kebebasan yang wajar untuk meneliti lebih lanjut kebenaran-kebenaran itu.
| | Kan. 387 | Uskup diosesan, dengan mengingat bahwa ia terikat kewajiban memberi teladan kesucian dalam kasih, kerendahan hati dan kesederhanaan hidup, hendaknya dengan segala upaya mengusahakan pengembangan kesucian kaum beriman kristiani menurut panggilan khas masing-masing; dan karena ia adalah pembagi utama misteri- misteri Allah, maka hendaknya ia senantiasa berusaha agar orang-orang beriman kristiani yang dipercayakan kepada reksanya dengan perayaan sakramen-sakramen tumbuh dalam rahmat, dan agar mereka mengenal dan menghayati misteri paskah.
| | Kan. 388 §1 | Uskup diosesan setelah mengambil-alih secara kanonik keuskupannya harus mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat (Missa pro populo) di wilayahnya setiap hari Minggu dan hari-hari raya wajib.
| | Kan. 388 §2 | Uskup harus mempersembahkan dan mengaplikasikan sendiri Misa untuk kesejahteraan umat pada hari-hari yang disebut dalam § 1; jika ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya ia menyuruh orang lain untuk mengaplikasikannya pada hari-hari itu, atau ia sendiri merayakannya pada hari-hari lain.
| | Kan. 388 §3 | Uskup, yang disamping keuskupannya sendiri masih diserahi keuskupan-keuskupan lain, juga sebagai administrator, memenuhi kewajiban dengan aplikasi satu Misa bagi seluruh umat yang dipercaya- kan kepadanya.
| | Kan. 388 §4 | Uskup yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1-3 hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan Misa bagi kesejah- teraan umatnya sebanyak yang dilalaikannya.
| << >>
|