KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 378 §1 | Untuk kecakapan calon Uskup, dituntut bahwa ia:
10 unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan dan keutamaan-keutamaan manusiawi, serta memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut;
20 mempunyai nama baik;
30 sekurang-kurangnya berusia tiga puluh lima tahun;
40 sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskan imam;
50 mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam Kitab Suci, teologi atau hukum kanonik yang diperolehnya pada lembaga pendidikan tinggi yang disahkan Takhta Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu.
| | Kan. 378 §2 | Penilaian definitif tentang kecakapan calon ada pada Takhta Apostolik.
| | Kan. 379 | Kecuali terkena halangan legitim, siapapun yang diangkat menjadi Uskup harus menerima tahbisan Uskup dalam jangka waktu tiga bulan sejak penerimaan surat apostolik, dan itu sebelum menduduki jabatannya.
| | Kan. 380 | Sebelum mengambil-alih secara kanonik (possessionem canonicam capere) jabatannya, hendaknya orang yang diangkat menjadi Uskup mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan pada Takhta Apostolik menurut rumus yang disahkan Takhta Apostolik itu.
| | Kan. 381 §1 | Uskup diosesan di keuskupan yang dipercayakan kepadanya mempunyai segala kuasa berdasar jabatan, sendiri dan langsung, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pastoralnya, dengan tetap dikecualikan hal-hal yang menurut hukum atau dekret Paus direservasi bagi otoritas tertinggi atau otoritas gerejawi lainnya.
| | Kan. 381 §2 | Mereka yang mengepalai persekutuan-persekutuan kaum beriman lain yang disebut dalam kan. 368, dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan, kecuali dari hakikat halnya atau menurut ketentuan hukum ternyata lain.
| << >>
|