Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 373Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang mendirikan Gereja-gereja partikular; yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.

Kan. 374 §1Setiap keuskupan atau Gereja partikular lain hendaknya dibagi menjadi bagian-bagian tersendiri, yakni paroki- paroki.

Kan. 374 §2Untuk memupuk reksa pastoral dengan kegiatan bersama, beberapa paroki yang berdekatan dapat digabungkan menjadi himpunan-himpunan khusus, seperti dekenat-dekenat (vicariatus foranei).

Kan. 375 §1Para Uskup, yang berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para Rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada mereka, ditetapkan menjadi Gembala-gembala dalam Gereja, agar mereka sendiri menjadi guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci, dan pelayan dalam kepemimpinan.

Kan. 375 §2Para Uskup karena tahbisan episkopalnya sendiri, bersama dengan tugas menguduskan, menerima juga tugas-tugas mengajar dan memimpin, tetapi yang menurut hakikatnya hanya dapat mereka laksanakan dalam persekutuan hirarkis dengan kepala dan anggota- anggota Kolegium.

Kan. 376Para Uskup disebut diosesan, jika kepada mereka dipercayakan reksa suatu keuskupan; lain-lainnya disebut tituler.

Kan. 377 §1Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya.

Kan. 377 §2Sekurang-kurangnya setiap tiga tahun para Uskup provinsi gerejawi atau, dimana keadaan menganjurkannya, Konferensi para Uskup, hendaknya melalui perundingan bersama dan rahasia menyusun daftar para imam, juga anggota-anggota tarekat hidup-bakti, yang kiranya tepat untuk jabatan Uskup, dan menyampaikannya kepada Takhta Apostolik; tetapi setiap Uskup tetap berhak untuk memberitahu- kan sendiri kepada Takhta Apostolik nama-nama para imam yang dianggapnya pantas dan cakap untuk jabatan Uskup.

Kan. 377 §3Kecuali secara legitim ditentukan lain, setiap kali perlu ditunjuk Uskup diosesan atau Uskup koajutor, untuk mengajukan apa yang disebut terna kepada Takhta Apostolik, Duta kepausan bertugas menyelidikinya satu demi satu; lalu bersama dengan penilaiannya sendiri, ia menyampaikan kepada Takhta Apostolik apa yang disarankan Uskup metropolit atau Sufragan dari provinsi di mana keuskupan yang membutuhkan Uskup itu berada atau yang merupakan kesatuan dengannya, dan juga pendapat ketua Konferensi para Uskup; selain itu Duta kepausan hendaknya mendengarkan pendapat beberapa orang dari kolegium konsultor dan kapitel katedral dan, jika dinilainya berguna, juga pendapat orang-orang lain dari kalangan klerus diosesan dan religius, begitu juga pendapat kaum awam yang unggul dalam kebijaksanaan, satu demi satu dan rahasia.

Kan. 377 §4Kecuali secara legitim ditetapkan lain, Uskup diosesan yang berpendapat bahwa keuskupannya harus diberi seorang Uskup auksilier, hendaknya mengajukan daftar sekurang-kurangnya tiga imam yang paling tepat untuk jabatan itu kepada Takhta Apostolik.

Kan. 377 §5Untuk selanjutnya tidak akan diberikan hak-hak dan privilegi- privilegi pemilihan, pengangkatan, pengajuan atau penunjukan Uskup- uskup kepada otoritas sipil.

<<   >>