KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 36 §1 | Tindakan administratif harus dimengerti menurut arti kata-katanya sendiri dan pemakaiannya yang lazim; dalam keraguan, tindakan administratif yang menyangkut sengketa, atau ancaman hukuman atau hukuman yang harus dijatuhkan, atau yang membatasi hak-hak seseorang, atau yang merugikan hak-hak yang telah diperoleh pihak lain, atau yang berlawanan dengan undang-undang yang menguntungkan orang-perorangan, harus ditafsirkan secara ketat; semua yang lain harus ditafsirkan secara luas.
| | Kan. 36 §2 | Tindakan administratif tidak boleh diperluas pada kasus-kasus lain selain yang disebut.
| | Kan. 37 | Tindakan administratif yang menyangkut tata-lahir harus diberikan secara tertulis; demikian juga tindakan pelaksanaannya kalau diberikan dalam bentuk dipercayakan-kepada-perantara.
| | Kan. 38 | Tindakan administratif, biarpun mengenai reskrip yang diberikan dalam bentuk Motu Proprio, tidak mempunyai efek sejauh merugikan hak yang telah diperoleh pihak lain, atau bertentangan dengan undang-undang atau kebiasaan yang telah diakui, kecuali otoritas yang berwenang dengan jelas mencantumkan suatu klausul yang menguranginya.
| | Kan. 39 | Syarat-syarat dalam tindakan administratif hanya dianggap disertakan demi sahnya, apabila dinyatakan dengan kata kalau, kecuali, asalkan.
| << >>
|