KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 358 | Kardinal yang oleh Paus diserahi tugas untuk mewakilinya dalam suatu perayaan meriah atau pertemuan, sebagai legatus a latere, yakni sebagai alter ego (akunya yang kedua), seperti juga halnya dengan orang yang diserahi suatu tugas pastoral untuk dipenuhi sebagai utusan khusus, hanya mempunyai wewenang yang diberikan Paus kepadanya.
| | Kan. 359 | Bila Takhta Apostolik lowong, Kolegium Kardinal hanya mempunyai kuasa dalam Gereja yang diberikan kepadanya dalam undang-undang khusus.
| | Kan. 360 | Kuria Roma, yang biasanya membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang atas namanya dan dengan kuasanya memenuhi tugas demi kesejahteraan dan pelayanan Gereja-gereja, terdiri dari Sekretariat Negara atau Kepausan, Dewan Urusan Umum Gereja, Kongregasi-kongregasi, Pengadilan-pengadilan, dan Lembaga-lembaga lainnya yang susunan serta kompetensinya dirumuskan dalam undang-undang khusus.
| | Kan. 361 | Dengan nama Takhta Apostolik atau Takhta Suci dalam Kitab Hukum ini dimaksudkan bukan hanya Paus, melainkan juga Sekretariat Negara, Dewan Urusan Umum Gereja, Lembaga-lembaga lain Kuria Roma, kecuali dari hakikat perkara atau konteks pembicaraannya ternyata lain.
| | Kan. 362 | Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara.
| << >>
|