KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 349 | Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja.
| | Kan. 350 §1 | Kolegium Kardinal dibagi menjadi tiga tingkatan: episkopal, yang terdiri dari para Kardinal yang oleh Paus diberi gelar Gereja suburbikaris dan juga Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal; presbiteral dan diakonal.
| | Kan. 350 §2 | Para Kardinal tingkat presbiteral dan diakonal masing-masing oleh Paus diberi gelar atau diakonia di Roma.
| | Kan. 350 §3 | Para Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal mempunyai Takhta patriarkalnya masing-masing sebagai gelar.
| | Kan. 350 §4 | Kardinal Dekan mempunyai keuskupan Ostia sebagai gelar, bersama dengan gelar Gereja lain yang sudah dipunyainya.
| | Kan. 350 §5 | Melalui opsi yang dilakukan dalam Konsistori dan disetujui oleh Paus, dengan mengindahkan urutan tahbisan dan pengangkatan, dapatlah para Kardinal dari tingkat presbiteral pindah ke gelar lain dan para Kardinal dari tingkat diakonal ke diakonia lain, dan bila sudah genap sepuluh tahun berada dalam tingkat diakonal, juga ke tingkat presbiteral.
| | Kan. 350 §6 | Kardinal dari tingkat diakonal yang pindah lewat opsi ke tingkat presbiteral, mendapat urutan mendahului semua Kardinal presbiteral, yang diangkat menjadi Kardinal sesudahnya.
| << >>
|