KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 342 | Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia.
| | Kan. 343 | Sinode para Uskup berwenang menentukan masalah- masalah yang harus dibahas dan mengajukan harapan-harapan, tetapi tidak memutuskannya dan tidak mengeluarkan dekret-dekret tentangnya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu sinode diberi kuasa menentukan oleh Paus, yang dalam hal itu berwenang mengesahkan keputusan-keputusan sinode.
| | Kan. 344 | Sinode para Uskup langsung berada dibawah otoritas Paus yang berhak:
10 memanggil sinode setiap kali dianggapnya baik dan menunjuk tempat sidang;
20 mengesahkan pemilihan para anggota yang harus dipilih me- nurut norma hukum khusus, dan menunjuk serta mengangkat anggota-anggota lain;
30 menetapkan bahan yang harus dibahas pada waktu yang tepat sebelum sinode diselenggarakan menurut norma hukum khusus;
40 menentukan agenda persidangan;
50 mengepalai sinode, sendiri atau lewat orang lain;
60 menutup, memindahkan, menangguhkan dan membubarkan sinode itu.
| | Kan. 345 | Sinode para Uskup dapat dihimpun atau dalam sidang umum, entah sidang itu bersifat biasa entah luar biasa, di mana dibahas hal-hal yang langsung menyangkut kesejahteraan Gereja seluruhnya, atau juga dalam sidang khusus, di mana dibahas perkara-perkara yang langsung menyangkut kawasan-kawasan tertentu.
| << >>
|