KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 341 §1 | Keputusan-keputusan Konsili Ekumenis tidak mempunyai kekuatan yang mewajibkan, kecuali disetujui oleh Paus bersama dengan para Bapa Konsili, dikukuhkan olehnya dan diundangkan atas perintahnya.
| | Kan. 341 §2 | Agar mempunyai kekuatan yang mewajibkan, pengukuhan dan pengundangan yang sama dibutuhkan bagi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kolegium para Uskup, apabila Kolegium menjalankan kegiatan kolegial dalam arti yang sebenarnya, menurut cara lain yang ditentukan oleh Paus atau diterima dengan bebas olehnya.
| << >>
|