KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 325 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani dengan bebas mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut ketentuan- ketentuan statuta, dengan tetap mengindahkan hak otoritas gerejawi yang berwenang untuk mengawasi agar harta itu dipergunakan sesuai dengan tujuan-tujuan perserikatan.
| | Kan. 325 §2 | Perserikatan tersebut berada dibawah otoritas Ordinaris wilayah menurut norma kan. 1301 mengenai hal-hal yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan harta-benda yang disumbangkan atau ditinggalkan kepadanya untuk tujuan-tujuan kesalehan.
| | Kan. 326 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani berhenti ada menurut norma statuta; juga dapat dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, apabila kegiatannya menimbulkan kerugian besar bagi ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi kaum beriman.
| | Kan. 326 §2 | Peruntukan harta-benda dari perserikatan yang berhenti ada haruslah ditetapkan menurut norma statuta, dengan tetap mengindahkan hak-hak yang telah diperoleh dan maksud para penyumbang.
| << >>
|